FBI Sita Bitcoin Rp52,5 Milyar dari Sindikat Penipuan Bermodus Investasi Crypto

Biro Investigasi Federal FBI telah melakukan sita aset bitcoin senilai jutaan dolar dari sindikat penipu luar negeri yang menyasar korban orang tua di AS. 

Para scammer menyamar sebagai anggota lembaga penegak hukum AS dan menipu para korban agar mentransfer uang kepada mereka untuk penyimpanan dana yang aman. Demikian dilaporkan Bitcoincom, kemarin.

Jaksa AS untuk Distrik Connecticut dan Penjabat Agen Khusus yang Bertanggung Jawab atas Divisi New Haven dari FBI mengumumkan pada hari Jumat bahwa bitcoin dan aset digital lainnya telah disita sehubungan dengan skema penipuan yang menargetkan orang tua. 

“Investigasi skema penipuan yang menargetkan korban yang rentan telah mengakibatkan penyitaan sekitar 151 bitcoin, serta aset digital lainnya,” demikian isi rincian laporan tersebut.

Kasus ini sedang diselidiki oleh FBI, Dinas Rahasia AS, dan Dinas Marshals AS. Pada saat penulisan, nilai bitcoin yang diduga disita berjumlah sekitar US$3,5 juta.

Penipuan yang terjadi sekitar Oktober 2020 itu melibatkan individu di luar negeri yang berpura-pura menjadi anggota lembaga penegak hukum AS. 

“Mereka membidik korban yang rentan, termasuk warga negara AS generasi pertama dan orang lanjut usia,” kata pihak berwenang. 

Dia mengatakan, melalui panggilan telepon, pihak sindikat penipu memberi tahu para korban bahwa identitas mereka telah bocor. 

“Setelah mendapatkan kepercayaan para korban, para scammer meminta transfer uang untuk disimpan dengan janji mengembalikan dana plus bunga,” katanya.

Setelah individu di luar negeri memiliki akses ke uang korban, mereka memindahkan uang tersebut melalui beberapa rekening bank dan mengubah uang tersebut menjadi mata uang digital dalam bentuk bitcoin dan cryptocurrency lainnya.

“Penyelidik penegak hukum melacak uang korban melalui berbagai akun dan mengidentifikasi dompet digital yang menyimpan bitcoin dan mata uang kripto lainnya yang telah dibeli dengan uang korban,” tambah laporan FBI tersebut. 

Pihak berwenang mencatat bahwa scammers di luar negeri masih buron.

“Kantor Kejaksaan AS telah diberikan surat perintah penyitaan aset perdata untuk dompet digital,” pengumuman tersebut mengklarifikasi, menjelaskan:

Kantor Kejaksaan AS menggunakan prosedur perampasan aset sipil karena aset digital merupakan hasil dari penipuan kawat. [ab]

Terkini

Warta Korporat

Terkait