IKLAN

Gedung Putih Siapkan Sanksi untuk Bank Diskriminatif terhadap Kripto

Pemerintahan AS tengah menyiapkan sebuah perintah eksekutif yang akan memberi wewenang kepada regulator federal untuk menjatuhkan sanksi terhadap bank-bank yang memutus layanan kepada nasabah berdasarkan alasan politik atau ideologi.

Langkah ini menyasar praktik diskriminatif bank terhadap perusahaan kripto dan entitas dengan afiliasi konservatif, yang dinilai semakin marak terjadi dalam sistem keuangan nasional.

Aturan Baru, Bank Wajib Perlakukan Entitas Kripto Secara Adil

Berdasarkan laporan The Wall Street Journal, perintah eksekutif tersebut akan memperluas ruang lingkup investigasi lembaga pengawas perbankan terhadap pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang Kesempatan Kredit yang Setara (Equal Credit Opportunity Act), regulasi perlindungan konsumen, serta hukum persaingan usaha (antitrust).

Jika terbukti bersalah, bank dapat dikenai denda, perintah penyelesaian hukum (consent decree), atau rujukan langsung ke Departemen Kehakiman (DOJ) untuk penanganan lebih lanjut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap fenomena “de-banking,” yaitu tindakan sepihak bank dalam memutus layanan perbankan kepada individu atau organisasi tertentu tanpa alasan komersial yang jelas, melainkan karena pertimbangan nilai, politik, atau pandangan ideologis.

BACA JUGA  Reku Mendorong Edukasi Investasi Kripto dan Beberkan Potensi Pasar Jelang Altseason

Pemerintah menyebut tindakan semacam ini berpotensi melanggar prinsip nondiskriminasi dalam sektor keuangan.

“Kami tidak akan membiarkan bank menggunakan alasan politik untuk menolak layanan kepada warga atau pelaku usaha yang sah,” ujar seorang pejabat Gedung Putih.

Selain itu, Small Business Administration (SBA) akan dilibatkan untuk mengevaluasi apakah bank-bank yang berpartisipasi dalam program jaminan pinjaman federal telah berlaku adil terhadap pelaku usaha kecil yang dianggap berisiko hanya karena pandangan politiknya atau keterlibatannya dalam industri aset digital.

Dukungan Politik dan Dampak terhadap Sektor Kripto

Langkah Gedung Putih ini disebut-sebut selaras dengan visi pemerintahan Presiden Donald Trump yang kembali menyoroti pentingnya kebebasan finansial dan perlakuan yang setara bagi seluruh entitas ekonomi, termasuk perusahaan berbasis teknologi keuangan dan pelaku bisnis konservatif.

Rencana ini juga muncul di tengah upaya kampanye untuk menarik dukungan dari komunitas kripto dan basis pemilih konservatif menjelang pemilu 2026.

BACA JUGA  Harga Solana Sayonara? Analis: Waspadai Level Terendah US$90

Meskipun belum disebutkan nama-nama bank secara spesifik, beberapa kasus terdahulu disebut menjadi latar belakang penyusunan perintah ini. Salah satunya adalah tuduhan terhadap Bank of America yang pada tahun 2023 dilaporkan menutup akun organisasi Kristen di Uganda.

Pihak bank membantah adanya diskriminasi dan menyebut alasan penutupan berkaitan dengan kebijakan bisnis internasional yang berlaku saat itu.

Apabila disahkan, kebijakan ini diperkirakan akan memaksa institusi keuangan untuk mengevaluasi ulang seluruh parameter risiko nonfinansial yang mereka gunakan dalam pengambilan keputusan terkait klien.

Penyesuaian ini penting agar bank tidak terseret ke dalam pelanggaran hukum federal akibat penerapan standar internal yang dianggap diskriminatif.

Bagi sektor kripto, kebijakan ini dipandang sebagai peluang besar untuk memperoleh akses yang lebih stabil terhadap layanan perbankan arus utama.

Selama ini, banyak perusahaan aset digital menghadapi kesulitan dalam membuka rekening atau mempertahankan kerja sama dengan lembaga keuangan karena dianggap berisiko tinggi, meskipun tidak melanggar hukum.

BACA JUGA  Proyek Kripto Kamu Megap-megap? Segera Hubungi Changpeng Zhao

Rencana penandatanganan perintah eksekutif ini diperkirakan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, meski masih dimungkinkan adanya revisi atau penundaan tergantung hasil pembahasan akhir.

Jika diterapkan, ini akan menjadi perintah pertama yang secara eksplisit melindungi perusahaan kripto dari diskriminasi institusi keuangan di tingkat federal.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan iklim keuangan yang lebih inklusif dan adil, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga keuangan yang seharusnya tunduk pada prinsip nondiskriminatif dalam melayani publik. [st]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait