Geger! AS Mulai Buru Dana Kripto Iran Senilai Rp125 Triliun

Pemerintah AS mulai meningkatkan operasi besar-besaran untuk memburu aset kripto milik Iran yang diduga digunakan sebagai jalur alternatif pendanaan di tengah tekanan sanksi internasional.

Departemen Keuangan AS menyebut telah membekukan hampir US$500 juta, setara Rp8,1 triliun, aset digital yang terkait dengan rezim Iran, sementara total kepemilikan aset digital negara tersebut diperkirakan mencapai US$7,7 miliar, setara Rp125 triliun.

Langkah tersebut diumumkan di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik Timur Tengah dan kekhawatiran Washington terhadap penggunaan sistem keuangan berbasis blockchain untuk menghindari pengawasan perbankan global.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan operasi terbaru itu menjadi bagian dari strategi tekanan ekonomi yang lebih agresif terhadap Teheran.

Berdasarkan laporan Fox Business pada Rabu (20/5/2026), sekitar US$344 juta aset digital berhasil dibekukan hanya dalam satu bulan terakhir. Pemerintah AS menilai Iran kini semakin aktif memanfaatkan jaringan kripto untuk memindahkan dana di luar sistem finansial tradisional yang selama ini dibatasi sanksi Barat.

Selain membekukan wallet digital, otoritas AS juga mulai memperluas pengawasan terhadap bursa global, jaringan stablecoin, perusahaan cangkang, hingga aktivitas transfer lintas negara yang memiliki hubungan dengan Iran. Washington bahkan meminta negara-negara G7 serta mitra di Eropa dan Asia ikut membantu melacak aliran dana digital tersebut.

BACA JUGA:  OJK Bongkar Masalah Utama Industri Kripto Indonesia

Bitcoin Disebut Dipakai untuk Jalur Perdagangan

Dalam laporan yang sama, pemerintah AS menyoroti dugaan penggunaan Bitcoin oleh Iran untuk mendukung aktivitas perdagangan maritim, termasuk pembayaran asuransi kapal kargo yang melintasi Selat Hormuz. Jalur tersebut dikenal sebagai salah satu rute distribusi minyak paling strategis di dunia.

Penggunaan aset digital dalam aktivitas perdagangan energi dianggap menjadi ancaman baru bagi efektivitas sanksi internasional. Pemerintah AS menilai sistem pembayaran berbasis blockchain memungkinkan transaksi lintas negara dilakukan lebih cepat dan sulit dijangkau mekanisme pengawasan tradisional.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Operasi yang disebut “Operation Economic Fury” itu kini difokuskan untuk memutus jalur pendanaan yang diduga digunakan Iran melalui ekosistem aset digital. Fokus pengawasan tidak hanya tertuju pada wallet individu, tetapi juga aktivitas stablecoin dan perusahaan yang dicurigai membantu memfasilitasi transfer dana lintas yurisdiksi.

BACA JUGA:  SEC Siap Buka Jalan Saham Masuk DeFi, Wall Street Bisa Tergeser?

Di sisi lain, laporan terbaru The Wall Street Journal pada Jumat (22/5/2026) ikut memperbesar perhatian terhadap aktivitas aset digital Iran. Investigasi media tersebut menyebut jaringan yang dikaitkan dengan operator anti-sanksi Iran diduga memindahkan sekitar US$850 juta melalui akun-akun di Binance selama dua tahun terakhir.

Sebagian transaksi disebut berkaitan dengan pembayaran minyak dan aktivitas yang berhubungan dengan sektor militer Iran. Laporan itu juga menyoroti adanya pola akses perangkat serupa di beberapa akun, sesuatu yang sering dianggap sebagai indikator upaya penghindaran sanksi.

Pengawasan Industri Kripto Diperkirakan Semakin Ketat

Perkembangan terbaru ini diperkirakan akan memperketat pengawasan terhadap industri aset digital global dalam beberapa bulan ke depan. Pemerintah AS mulai memberi perhatian besar terhadap transaksi on-chain lintas negara, terutama yang berkaitan dengan negara-negara yang sedang berada di bawah sanksi ekonomi.

Meski begitu, sebagian pelaku industri blockchain menilai aset digital justru memberikan jejak transaksi yang lebih mudah dilacak dibanding sistem tunai tradisional.

BACA JUGA:  2 Raksasa Finansial Jepang Siapkan Produk Reksa Dana Kripto

“Kami berulang kali menemukan bahwa mereka [kripto] sebenarnya merupakan aset yang jauh lebih baik bagi penegak hukum AS dan lembaga lainnya untuk dilacak karena Anda meninggalkan banyak jejak,” ujar CEO 250 Digital Asset Management, Chris Perkins.

Pernyataan tersebut memperkuat pandangan bahwa teknologi blockchain tidak sepenuhnya anonim seperti yang selama ini diyakini sebagian pihak. Seluruh aktivitas transaksi pada jaringan publik tercatat permanen dan dapat dianalisis menggunakan sistem pelacakan on-chain.

Namun demikian, meningkatnya penggunaan aset digital oleh negara-negara yang terkena sanksi diperkirakan tetap akan menjadi perhatian utama regulator global.

Kondisi tersebut juga berpotensi memicu tekanan baru terhadap bursa internasional dan penyedia layanan stablecoin agar memperketat sistem kepatuhan serta pengawasan transaksi pengguna lintas negara.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait