Praktisi pasar keuangan sekaligus Pendiri dan CEO PT Astronacci International, Gema Goeyardi, menyoroti potensi risiko hukum dalam penyelenggaraan kelas trading di tengah panasnya kasus Timothy Ronald.
Dalam sebuah perbincangan di video podcast Kasisolusi, ia membahas fenomena edukasi trading dan kripto. Gema menegaskan bahwa penyelenggara kelas tidak otomatis dapat dipidana hanya karena muridnya mengalami kerugian.
Namun, risiko pidana bisa muncul jika terdapat unsur manipulasi, konflik kepentingan, atau penyampaian informasi yang menyesatkan secara sistematis.
Menurut Gema, batas antara edukasi dan pelanggaran hukum terletak pada metode pengajaran serta etika yang diterapkan oleh instruktur.
“Kelas trading itu bisa dipidana kalau seandainya klien-kliennya, murid-muridnya rugi? Jawaban saya adalah ya dan tidak,” ujar Gema.
Ia menjelaskan bahwa selama pengajar hanya menyampaikan materi teknikal, fundamental, serta manajemen risiko tanpa menggiring murid membeli aset tertentu, maka aktivitas tersebut berada dalam ranah edukasi.
Sebaliknya, jika terdapat tekanan psikologis, janji keuntungan, atau konflik kepentingan, maka potensi pelanggaran hukum dapat muncul.
Pembahasan ini menjadi relevan seiring kian panasnya kasus Timothy Ronald, yang menyeret nama investor dan trader kripto tersebut dalam dugaan penyesatan informasi kepada peserta di Akademi Crypto besutannya.
Perbedaan Edukasi dan Manipulasi dalam Kelas Trading
Gema membedakan dua tipe pengajar dalam dunia trading. Pertama, pengajar yang fokus pada edukasi teknis dengan pendekatan objektif. Kedua, pengajar yang menggunakan narasi persuasif untuk menggiring keputusan finansial murid.
Ia mencontohkan pola komunikasi yang menurutnya berbahaya, seperti mendorong peserta untuk membeli aset dengan janji keuntungan cepat.
“Lu beli aja sekarang, Bro. All in. Kesempatan enggak datang dua kali,” ucap Gema menirukan gaya mentor yang menurutnya berpotensi menyesatkan.
Menurut Gema, pendekatan semacam itu tidak lagi berada dalam ranah edukasi, melainkan sudah masuk ke wilayah manipulasi psikologis. Ia menilai bahwa tekanan verbal, pamer gaya hidup dan klaim keberhasilan finansial dapat memengaruhi keputusan peserta secara tidak rasional.
Dalam konteks kasus Timothy Ronald, pola komunikasi di media sosial memang menjadi sorotan,karena dinilai menampilkan narasi kekayaan instan yang berpotensi memengaruhi calon peserta. Ini juga hal yang acap kali ditegaskan oleh Sky Holic, sosok yang memprakarsai para “korban” Timothy untuk membuat pengaduan ke polisi.
Sertifikasi dan Etika sebagai Pagar Profesi
Gema juga menekankan pentingnya sertifikasi dan lisensi bagi pengajar di bidang keuangan. Menurutnya, sertifikasi bukan bertujuan menjamin keuntungan, melainkan memastikan standar kompetensi dan etika.
“Sertifikasi itu bukan masalah untung atau tidak. Sertifikasi itu bicara standarisasi dan memastikan layanan tidak merugikan orang banyak,” ungkap Gema.
Ia mencontohkan praktik di perusahaan sekuritas, di mana analis dilarang membeli saham yang mereka rekomendasikan untuk menghindari konflik kepentingan.
“Kami harus tanda tangan bahwa tidak boleh membeli saham yang kami analisis,” ujarnya.
Prinsip serupa, menurut Gema, seharusnya berlaku dalam edukasi kripto dan trading, terutama di tengah maraknya kasus Timothy Ronald yang menyeret aspek etika pengajaran.
Pandangan Pengamat Hukum Soal Posisi Timothy Ronald
Sebelumnya, redaksi telah melaporkan bahwa pengamat hukum keuangan Pardo Gultom menilai posisi Timothy Ronald perlu dilihat secara jernih. Menurut Pardo, Timothy pada prinsipnya berperan sebagai instruktur, bukan sebagai pedagang aset kripto.
Pardo menjelaskan bahwa hubungan hukum dalam jual beli aset kripto pada dasarnya bersifat perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1457–1459 KUH Perdata.
Ia juga menekankan bahwa dokumen PDF yang diklaim pelapor berisi janji keuntungan perlu dikaji lebih dalam untuk menentukan apakah terdapat unsur penyesatan hukum.
Pernyataan ini memperkuat bahwa kasus Timothy Ronald tidak bisa disimpulkan secara sederhana sebagai tindak pidana tanpa pembuktian unsur manipulasi atau kesengajaan menyesatkan.
Namun, salah satu korban dalam kasus Timothy Ronald, bernama Younger, mengaku tertarik mengikuti Akademi Crypto karena terpengaruh oleh citra kemewahan yang ditampilkan Timothy di media sosial.
“Nah saya melihat dia (Timothy) dari Instagram. Dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur,” ujar Younger di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/01/2026).
Younger menyebut bahwa tampilan gaya hidup mewah tersebut menjadi pemicu awal dirinya bergabung dengan Akademi Crypto. Setelah bergabung, Younger mengaku menerima dokumen PDF yang berisi proyeksi keuntungan tinggi dari perdagangan kripto.
“Beli koin apa pun bisa untung. Dan saya kena-nya tuh di ‘Koin Manta’ ini. Dan ada indikasi. Dia kasih dokumen PDF itu, menjanjikan profit 300 sampai 500 persen,” ujarnya.
Menurut Younger, dokumen tersebut menjadi pembenaran bahwa keputusan investasinya berada di jalur yang benar. Namun, hasil akhirnya justru berujung pada kerugian.
“Tidak Memaksa” Bukan Berarti Bebas Risiko Hukum
Gema menilai bahwa klaim “tidak memaksa” peserta untuk membeli aset tidak selalu cukup untuk menghindari risiko hukum. Ia menjelaskan bahwa tekanan psikologis yang dilakukan secara sistematis tetap dapat dinilai sebagai bentuk pengaruh yang merugikan.
“Kalau saya mencuci otak orang setiap hari dengan narasi tertentu, sampai akhirnya dia melakukan tindakan yang merugikan, itu tetap bisa dipidana,” ujar Gema.
Menurutnya, saksi ahli psikologi dan bahasa dapat menilai apakah sebuah narasi bersifat menekan dan memengaruhi perilaku seseorang secara signifikan.
Dalam konteks kasus Timothy Ronald, penyidik dapat menilai apakah promosi gaya hidup, dokumen proyeksi keuntungan dan komunikasi publik memenuhi unsur tersebut.
Gema juga menyoroti lemahnya perlindungan konsumen di Indonesia dalam kasus investasi dan edukasi keuangan. Ia menilai banyak korban enggan melapor, sehingga kasus sering tidak berkembang ke ranah hukum.
“Perlindungan konsumen di Indonesia itu lemah sekali,” ujarnya.
Namun, jika kerugian bersifat massal dan diajukan melalui mekanisme class action, tekanan hukum terhadap pelaku dapat menjadi lebih kuat.
Pasar Finansial Bukan Judi, Tapi Bisa Disalahgunakan
Sebagai penutup, Gema menegaskan bahwa pasar finansial, termasuk kripto, bukanlah perjudian. Namun, praktik tidak etis dari oknum tertentu dapat merusak ekosistem.
“Dunia financial market itu tidak jelek, tetapi sering dikotori oleh bandit-bandit,” tegasnya.
Ia menilai bahwa solusi jangka panjang bukan hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga edukasi publik agar mampu membedakan antara edukasi murni dan manipulasi.
“Jangan menghajar supplier-nya saja, tapi edukasi demand-nya,” ungkap Gema.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



