Gema Sentil GenZ soal Efek Domino Kasus Timothy-Kalimasada

Pendiri PT Astronacci International, Gema Goeyardi, menilai bahwa Kasus Timothy-Kalimasada berpotensi menimbulkan efek domino serius terhadap ekosistem kripto di Indonesia.

Menurutnya, dampak dari kasus dugaan penipuan tersebut tidak hanya menyangkut individu yang terlibat, tetapi juga berpengaruh terhadap regulasi, citra industri, kebijakan pajak, hingga minat investor global.

Pernyataan itu disampaikan Gema melalui sebuah video di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengingatkan generasi muda, khususnya GenZ, agar tidak memandang remeh dampak jangka panjang dari kasus ini.

“Ini bukan tentang harga. Ini tentang dampak jangka panjang terhadap kripto di Indonesia,” ujar Gema dalam pernyataannya.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Ia menegaskan bahwa terlepas dari bersalah atau tidaknya Timothy Ronald dalam kasusnya yang lagi panas, korban sudah muncul dan situasi ini akan memicu respons lanjutan dari pemerintah serta masyarakat.

Menurutnya, pemerintah cenderung bersikap reaktif, bukan preventif. Artinya, tindakan biasanya baru diambil setelah masalah terjadi. Kondisi tersebut berpotensi mendorong lahirnya kebijakan baru yang lebih ketat terhadap industri kripto.

“Pemerintah hampir tidak pernah melakukan tindakan prevention. Setelah kejadian, baru cari solusi,” ujarnya.

Gema memperkirakan respons regulator dapat mengarah pada penambahan aturan yang lebih ketat, atau yang ia sebut sebagai overcorrection. Dampaknya, tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri, tetapi juga oleh investor dan pengguna kripto secara luas.

BACA JUGA:  Begini Visi Vitalik Buterin tentang Peran AI dalam Tata Kelola Ethereum

“Regulasinya nanti akan ditambah lagi. Siapa yang rugi? Exchange rugi, investor rugi dan kripto tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Pernyataan Gema muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus Timothy-Kalimasada, yang melibatkan dugaan penipuan berkedok edukasi kripto. Kasus ini memicu diskusi luas mengenai perlindungan konsumen, transparansi bisnis, serta peran influencer dalam industri kripto di Indonesia.

Regulasi Kripto Indonesia Dinilai Salah Arah

Gema menilai bahwa sejak awal, Indonesia sudah keliru dalam memposisikan kripto. Menurutnya, kripto seharusnya dipandang sebagai bagian dari teknologi terdesentralisasi, bukan sekadar aset keuangan biasa seperti saham atau reksadana.

Instead of crypto itu dijadikan bagian daripada teknologi, mereka memaksa kripto itu menjadi aset keuangan konvensional,” ujar Gema.

Ia menilai regulasi yang ada justru menghilangkan karakter dasar kripto sebagai teknologi berbasis desentralisasi.

Action-action ini tidak lagi menjadi decentralized seperti seharusnya,” tambahnya.

Dalam konteks kasus Timothy-Kalimasada, Gema memperkirakan pemerintah akan menggunakan kasus ini sebagai alasan untuk memperketat aturan. Hal tersebut, menurutnya, berpotensi menghambat perkembangan industri kripto di Tanah Air.

“Pemerintah nanti akan bilang, ‘Benar kan, kripto tidak bisa dibiarkan sebagai decentralized market,’ lalu regulasinya ditambah lagi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald Jalani BAP, Fakta Baru Terungkap

Gema menilai langkah tersebut bisa membuat Indonesia semakin tertinggal dalam adopsi teknologi blockchain jika regulasi tidak disusun secara seimbang antara perlindungan dan inovasi.

Selain soal regulasi, Gema juga menyoroti dampak sosial dari kasus Timothy-Kalimasada, terutama terhadap stigma masyarakat terhadap kripto dan aktivitas trading.

“Stigma masyarakat tentang kripto dan trading bisa dianggap judi dan bisnis yang memalukan,” ujarnya.

Ia menggambarkan bagaimana citra negatif ini dapat memengaruhi kehidupan sosial para investor kripto.

“Suatu hari kamu ngelamar, lalu calon mertuamu tahu kamu investasi kripto, dia bilang, ‘Udah nak, putusin aja, dia penjudi,’” ujar Gema.

Menurutnya, persepsi semacam ini dapat mempersempit ruang bagi industri kripto untuk berkembang secara sehat di Indonesia.

Ancaman Pajak Tambahan dan Kaburnya Investor

Gema juga mengingatkan potensi perubahan kebijakan pajak pasca kasus Timothy-Kalimasada. Saat ini, Indonesia sudah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk transaksi kripto. Namun, ia menilai kegaduhan publik dan gaya hidup flexing sejumlah influencer bisa mendorong pemerintah untuk menambah jenis pajak baru.

“Tidak menutup kemungkinan pajak akan menyasar lebih lagi kepada investor kripto yang sukses,” ujarnya.

Ia memperkirakan kemungkinan munculnya pajak tambahan, seperti pajak penarikan dana atau pajak leverage.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membebani investor ritel yang tidak terlibat dalam praktik flexing maupun promosi berlebihan.

BACA JUGA:  8 Hal Menarik soal Keterkaitan Coinbase dan Jeffrey Epstein

Selain pajak, Gema menyoroti risiko menurunnya minat investor asing. Ia menilai ketidakstabilan kebijakan dan maraknya polemik terkait kasus Timothy-Kalimasada dapat membuat investor global memilih pindah ke negara lain.

“Investor yang seharusnya masuk ke Indonesia melihat kebijakan yang rapuh dan banyak drama, mereka pindah ke market lain, ke negara lain, ke exchange lain,” ujarnya.

Gema menegaskan bahwa dampak ini bukan bersifat sementara, melainkan dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam peta industri kripto global.

“Terlepas dari Timothi bersalah atau tidak, efek dominonya akan terjadi di Indonesia,” ujarnya.

Ia pun menyentil generasi muda yang menganggap kasus ini tidak akan berdampak besar terhadap industri kripto Tanah Air.

“Buat kamu GenZ yang merasa pintar, bisa mikir sampai ke sini atau tidak?” ujar Gema.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia