Gerebek Kartel Narkoba, Polisi Australia Sita Bitcoin Setara Rp86 Milyar

Kepolisian Australia menggerebek kartel narkoba daring (online). Polisi menyita Bitcoin senilai 8,5 juta dolar Australia (atau setara Rp86 milyar). Jumlah itu termasuk penyitaan kripto terbesar di Negeri Kangguru itu.

Kartel Narkoba Pakai Bitcoin

Dalam keterangan media setempat baru-baru ini, The Age, penegak hukum Victoria menyita kripto senilai 8,5 juta dolar Australia. Barang bukti lain, di antaranya narkoba berupa ganja, Psilocin dan ekstasi.

“Ini merupakan trik perdagangan narkoba dan pencucian uang versi abad ke-21. Para penjahat menggunakan teknologi untuk merusak masyarakat,” kata Komandan Mick Frewen dari Komando Kejahatan Polisi Victoria dalam sebuah pernyataan.

Seorang wanita berusia 31 tahun dan seorang pria berusia 30 tahun sudah ditangkap dan diperiksa. Si pria telah bebas, namun masih menunggu penyelidikan lebih lanjut. Sementara ini, wanita itu didakwa atas kepemilikan ganja.

Terkait Kasus Silk Road 2013

Penggerebekan itu terkait aktivitas pasangan itu di situs Silk Road, yang tidak aktif lagi sejak tahun 2012.

Silk Road adalah salah satu situs pertama yang memungkinkan pengguna melakukan pembelian narkotika, termasuk membeli jasa pembunuh bayaran dengan Bitcoin.

FBI secara resmi menutup situs itu pada tahun 2013. Pada tahun yang sama, FBI juga menciduk pendiri Silk Road, Ross Ulbricht (alias “Dread Pirate Roberts”). Ulbricht mendapat hukuman penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Menurut media siber Mashable, situs Silk Road menghasilkan sekitar US$1,2 milyar dalam transaksi penjualan selama dua tahun pertama.

Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ulbricht dianggap berlebihan oleh oleh sebagian pendukung kripto. Pada tahun 2019 muncul petisi membela Ulbricht. Petisi itu mampu mengumpulkan 200 ribu tanda tangan. Setahun berikutnya muncul pula papan iklan di Times Square di New York yang menyerukan pembebasannya.

Penyalahgunaan Aset Kripto

Dilansir dari Kompas, Kamis (22/4/2021), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, modus pencucian uang hasil tindak kejahatan melalui transaksi mata uang kripto termasuk Bitcoin tak hanya terjadi pada kasus korupsi.

Ujaran Dian itu menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung terkait tiga tersangka kasus korupsi PT Asabri yang diduga menyembunyikan hasil kejahatan melalui Bitcoin.

“Di Indonesia sendiri teridentifikasi beberapa kasus yang menyalahgunakan aset kripto,” kata Dian.

Menurutnya, transaksi narkotika dengan menggunakan aset kripto biasa terjadi di Internet.

“Para pelaku kejahatan meminta pembayaran atas pembelian narkotika di dark web, seperti yang terjadi di Silk Road, hydra dan lainnya,” ungkapnya.

Belakangan, modus baru pencucian uang melalui kripto kian mengemuka. [ab]

Terkini

Warta Korporat

Terkait