Grab resmi menghadirkan fitur top-up kripto ke dompet digital GrabPay bagi pengguna di Filipina.
Lewat kemitraan dengan penyedia pembayaran global Triple-A dan bursa aset digital lokal PDAX, pengguna kini dapat mengisi saldo menggunakan Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), serta stablecoin seperti USDC dan USDT. Fitur ini mulai tersedia pada Senin (28/7/2025) dan melanjutkan ekspansi yang sebelumnya diawali di Singapura pada 2024.
Menurut pihak Grab, inisiatif ini dirancang untuk memperluas akses keuangan digital di negara berkembang dengan populasi besar.
“Integrasi kripto sebagai opsi pembayaran tunai untuk GrabPay mencerminkan komitmen kami untuk memajukan inklusi keuangan di Filipina,” ujar Wakil Presiden untuk Wilayah Perkotaan dan Kepala Grab Financial Group di Filipina, CJ Lacsican, dalam siaran pers.
Ia menambahkan bahwa dengan menawarkan solusi digital yang lebih mudah diakses, Grab bertujuan memberdayakan masyarakat Filipina yang lebih luas, terutama yang memiliki akses terbatas ke perbankan tradisional atau lebih menyukai kemudahan mata uang digital.
Melalui fitur ini, pengguna dapat melakukan pengisian saldo langsung dari dompet kripto pribadi mereka. Prosesnya dimulai dari pemilihan kripto dan jaringan, penentuan jumlah dalam peso, dan pengiriman aset digital. Dana yang dikirim kemudian otomatis dikonversi dan masuk ke GrabPay Wallet secara real-time.
Sistem ini dijalankan di bawah pengawasan Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP), dengan jaminan kepatuhan melalui Triple-A yang telah mengantongi lisensi dari Monetary Authority of Singapore (MAS) dan FinCEN AS.
PDAX Soroti Potensi Adopsi Kripto di Filipina
Fitur ini juga menegaskan posisi Filipina sebagai salah satu pasar kripto paling aktif di dunia. CEO PDAX, Nichel Gaba, menekankan bahwa tingginya tingkat penggunaan aset digital di negara tersebut menjadi dasar kuat bagi pengembangan layanan seperti ini.
“Filipina memiliki salah satu basis pengguna kripto terbesar di dunia. Melalui kemitraan ini, kami sangat senang dapat menawarkan kasus penggunaan yang mudah diakses, yang akan mendukung komunitas kripto yang ada sekaligus mendorong adopsi kripto yang lebih luas,” ujar Gaba.
Layanan ini disebut dapat menjembatani kesenjangan layanan finansial di masyarakat, mengingat sebagian besar warga Filipina belum memiliki akses penuh ke perbankan tradisional.
Dengan dukungan PDAX dan Triple-A, sistem transaksi ini disebut aman dan transparan, serta telah memenuhi standar internasional dalam perlindungan data dan pencegahan penyalahgunaan.
Indonesia Masih Terkendala Regulasi
Di tengah kemajuan ini, muncul pertanyaan, kapan fitur serupa bisa hadir di Indonesia? Saat ini, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran masih dilarang oleh Bank Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia secara eksplisit menyatakan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah rupiah, sehingga aset kripto hanya dapat diperdagangkan sebagai komoditas, bukan sebagai alat tukar.
Selain itu, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan terhadap aset kripto telah resmi dipindahkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Namun hingga kini, belum ada sinyal dari regulator terkait kemungkinan relaksasi aturan agar kripto bisa digunakan secara langsung dalam layanan dompet digital seperti GrabPay.
Sejumlah analis menilai bahwa fokus pemerintah saat ini masih terpusat pada pengembangan rupiah digital (CBDC), bukan pada integrasi aset digital global ke dalam sistem pembayaran lokal.
Di sisi lain, pengguna di Indonesia masih hanya dapat mengisi GrabPay dengan metode konvensional seperti transfer bank, e-wallet lokal, kartu debit dan merchant ritel seperti Alfamart.
Dengan kondisi regulasi yang belum kondusif, Indonesia kemungkinan besar belum akan menyusul dalam waktu dekat. Namun jika tren adopsi kripto di kawasan Asia Tenggara terus meningkat, bukan tidak mungkin pemerintah akan meninjau ulang kebijakan demi mendorong inovasi sistem keuangan digital dalam negeri. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.