Hantu Pajak Kripto di Indonesia dan India, di 10 Negara Ini Justru Gratis

Banyak negara mulai memungut pajak (tidak gratis) atas transaksi kripto warganya, termasuk yang terbaru adalah di Indonesia dan India. Tapi di 10 negara ini, tidak ada pajak sama sekali alias gratis, setidaknya untuk saat ini.

Pajak Kripto di Indonesia dan India 

Mulai 1 Mei 2022, transaksi perdagangan kripto di Indonesia akan dikenakan pajak sebesar 0,2 persen. Itu berasal dari dua jenis pajak, yakni PPh 0,1 persen dan PPN Final 0,1 persen.

Sudah seperti saham, aset kripto bulan depan juga akan menjadi aset yang terkena pajak, yang tentu saja memicu pandangan kontroversial, terutama bagi trader yang melakukan transaksi hampir setiap hari.

Tentu saja, bukan tanpa alasan, pemerintah mengenai aset digital ini pajak karena dua alasan, yaitu pertama karena kripto secara aturan bukanlah uang, melainkan komoditas, menganut anggapan dari Bappepti.

Kedua, aset kripto tidak dijumpai dalam negative list, yakni daftar barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Jadi, gambaran umumnya adalah, per awal Mei nanti, PPh (pajak penghasilan) akan dihitung berdasarkan penghasilan dari transaksi beli jual. Ini berlaku bagi transaksi jangka pendek (trading), ataupun jangka panjang (investasi).

Dan untuk PPN final, ini akan langsung di pungut oleh bursa kripto yang menaungi kegiatan di pasar kripto Indonesia. Rincian mekanismenya telah dijelaskan di Peraturan Menteri Keuangan.

Tentu saja, pemungutan ini dibarengi juga dengan kenaikan tarif PPN dari 10 persen, menjadi 11 persen, guna menambah pasokan uang untuk negara yang mencoba pulih dari dampak pandemi.

Meski PPh mungkin masih dapat dipahami, namun beberapa pengamat memandang PPN final dinilai masih kurang tepat bagi aset kripto.

Sementara itu, di India, angka pajak telah jauh lebih besar, mencapai 30 persen, hingga menyulut protes besar-besaran di dunia maya lewat petisi.

Menyetujui RUU Keuangan 2022, pajak kripto di India telah berlaku lebih dulu, yakni per 1 April 2022.

Hasilnya, volume transaksi di negeri Bollywood itu mengalami penurunan drastis karena pajak yang mengintai mereka tidak main-main.

Bahkan, penurunan volume tersebut juga terjadi di empat bursa kripto utama India, yakni di Coindcx, Bitbns, Zebpay dan Wazirx.

Menurut pengguna Twitter, pemerintah seharusnya menyelaraskan antara pemungutan pajak dengan upaya untuk membangun industri kripto.

Mengapa? Karena ada banyak orang yang kini mencari nafkah di industri ini, berawal dari upaya mereka untuk bangkit di tengah pandemi.

Tetapi, pajak yang teramat besar ini justru seolah ingin mematikan ekosistem kripto di India. Tidak ada hal lain yang masuk akal selain ini.

Bahkan, para penduduk India pun sampai membentuk petisi di Change.org agar pemerintah memperkenalkan kebijakan pajak kripto yang lebih masuk akal. Ini akan merugikan investor, trader dan juga industri kripto itu sendiri di India.

10 Negara yang Bebas Pajak Kripto

1. El Salvador

Menjadi negara pertama yang mengadopsi Bitcoin sebagai legal tender, tentu El Salvador akan membebaskan pajak bagi kripto untuk para penduduknya.

Bahkan, negara ini juga telah membebaskan investor asing dari membayar pajak atas keuntungan atau pendapatan Bitcoin. Ini guna menarik lebih banyak investasi asing, sekaligus minat dari penduduk untuk memasuki kripto lebih dalam.

2. Jerman

Meski kripto sebenarnya tidak sepenuhnya bebas pajak, namun Jerman punya peraturan menarik yang memungkinkan investor untuk menghindari pajak.

Di Jerman, aset kripto tidak dipandang sebagai aset modal, sehingga, jika penduduk memegang kripto lebih dari satu tahun, maka mereka akan seratus persen bebas dari pajak.

Artinya, jika mereka melakukan trading jangka pendek, atau berinvestasi dalam hitungan beberapa bulan saja, maka itu akan dikenai pajak.

3. Belarusia

Pada tahun 2018, Belarusia telah melegalkan segala aktivitas terkait kripto dan membebaskan para pelakunya, individu dan bisnis, dari pajak selama lima tahun.

Itu artinya, dari tahun 2018 sampai 2023, tidak akan ada pajak sama sekali bagi para pelaku di industri ini. Ini dilakukan guna mendukung ekonomi digital di negara tersebut.

Pada tahun 2023, peraturan ini akan ditinjau kembali, apakah masih akan digratiskan, atau akan mulai dikenai pajak.

4. Malaysia

Negara tetangga kita, Malaysia, justru membebaskan pajak untuk aset kripto.

Ini berlaku untuk investor individu, karena aset kripto tidak dipandang sebagai aset modal ataupun alat pembayaran yang sah.

Tentu saja, ini tetap dalam lingkup suatu aturan, di mana jika itu dipegang dalam waktu yang lama, maka akan dibebaskan dari pajak.

Pajak kripto hanya berlaku bagi transaksi berulang seperti trading dan juga bagi bisnis di industri ini.

5. Singapura

Bergeser sedikit, kita akan menjumpai Singapura yang juga punya aturan bebas pajak untuk aset kripto.

Di Singapura, tidak ada yang namanya pajak pertumbuhan nilai. Jadi, ketika penduduknya menjual atau memperdagangkan kripto, maka mereka tidak akan dikenai pajak.

Selain itu, kripto juga dipandang sebagai properti tidak berwujud dari perspektif pajak.

Itu artinya, ketika penduduknya membelanjakan kripto untuk barang dan jasa, ini dipandang sebagai perdagangan barter (pertukaran), bukan pembayaran.

Pajak hanya berlaku bagi bisnis terkait industri dan juga yang menerima pembayaran menggunakan kripto. Sungguh surga kripto bagi para investor ritel.

6. Malta

Selain Singapura, Malta pun dianggap sebagai surga bagi investor kripto.

Mengapa? Itu karena aset kripto dianggap sebagai unit akun, media pertukaran atau penyimpan nilai.

Tentu saja, investor kripto akan menyimpan aset mereka dalam jangka panjang, yang akan terbebas dari segala bentuk pajak di Malta.

Namun, untuk pelaku transaksi harian, itu akan dianggap sama seperti transaksi di pasar saham dengan tarif pajak sebesar 35 persen.

Namun, ada opsi penataan dalam peraturan yang memungkinkan tarif pajak kripto dikurangi menjadi 0 hingga 5 persen saja.

7. Pulau Cayman

Pulau Cayman pun saat ini bisa dianggap sebagai surga bagi pelaku bisnis dan investor individu di aset kripto.

Pihak berwenang di negara ini tidak mengenakan pajak perusahaan pada bisnis dan tidak ada pajak penghasilan atau pajak pertumbuhan nilai bagi para penduduknya. Semua masih digratiskan hingga saat ini.

8. Portugal

Negara asal dari bintang sepakbola Christiano Ronaldo ini juga menjadi tempat terbaik untuk mendapatkan kebebasan pajak atas aset kripto.

Per tahun 2018, kegiatan transaksi dan investasi kripto bagi investor individu tidak akan dikenai pajak sama sekali. Dan untuk pelaku bisnis di industri ini, tetap ada aturan pajak.

9. Puerto Riko

Tidak termasuk dalam wilayah AS, Puerto Riko tidak mengikuti aturan pajak federal, melainkan punya UU sendiri untuk urusan pajak kripto.

Penduduk di Puerto Rico hanya membayar pajak pendapatan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak pendapatan federal AS.

Selain itu, tidak akan ada yang namanya pajak pertumbuhan nilai, sehingga ini jauh lebih baik dibandingkan penjadi investor atau trader kripto di AS.

10. Swiss

Negara yang lekat akan kemudahan pajak dan penyimpanan uang ini juga sangat ramah dengan aset kripto.

Bagi investor ritel biasa, maka transaksi dan investasi penduduknya tidak akan dikenai pajak pertumbuhan nilai.

Namun, pajak penghasilan ataupun pajak dari menambang kripto sudah ada di negara ini. Juga, akan ada pajak kekayaan yang dibayarkan setiap tahun mengikuti hitungan total kekayaan bersih.

Itulah 10 negara yang punya aturan pembebasan pajak sebagian dan bahkan menyeluruh, bagi penduduknya karena perkembangan industri kripto itu jauh lebih penting karena ini masihlah awal bagi industri untuk berkembang. [st]

 

Terkini

Warta Korporat

Terkait