Pasar NFT menggelembung hingga bernilai US$44 milyar menurut data Chainalysis. Kendati pemerintah ingin mengambil bagian dari untung, aturan pajak terkait NFT belum jelas.
Pencipta serta investor NFT menghadapi pajak hingga milyaran dolar AS dengan besaran pajak mencapai 37 persen menurut pakar pajak. Dirjen Pajak AS berkata pihaknya bersiap-siap menghadapi individu yang menghindari pajak NFT.
Di saat yang sama, aturan soal perpajakan NFT ini belum jelas, sehingga kolektor NFT kesulitan menghitung kewajiban tersebut, terutama bagi yang berdomisili di Amerika Serikat.
“Walau Dirjen Pajak belum memberikan panduan jelas, Anda tetap wajib melaporkan pajak,” ujar James Creech, Pengacara pajak asal San Fransisco, AS.
Kendati demikian, ia menambahkan semakin sulit untuk mendapatkan kejelasan pajak, semakin mudah bagi warga untuk mengabaikan aturan tersebut.
Penjualan NFT meroket tahun lalu. NFT popular seperti CryptoPunk terjual dengan nilai US$7,7 juta dolar dengan modal awal sebesar US$2 ribu pada pertengahan tahun 2017.
Investasi NFT sulit dibandingkan dengan investasi tradisional. Ketika pencipta menjual NFT di platform OpenSea dan sejenisnya, pakar pajak setuju keuntungan tersebut dikenakan pajak 37 persen menurut aturan pajak AS.
Tetapi ada pula yang berpendapat NFT dikenakan pajak sebagai kolektibel dengan pajak capital gain sebesar 28 persen. Pajak capital gain bagi aset kripto dan saham hanya sebesar 20 persen.
Kendati sulit menghitung total pajak terhutang, COO TokenTax Arthur Teller memperkirakan nilai tersebut mencapai milyaran dolar AS. Sejumlah investor NFT tidak sadar mereka memiliki kewajiban pajak dan bisa menghadapi sanksi ketika menyerahkan laporan pajak tahunan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Divisi Penyelidikan Kriminal Dirjen Pajak AS, Jarod Koopman, berkata besar kemungkinan terjadi penghindaran pajak NFT besar-besaran dalam waktu dekat.
Di Indonesia, aturan perpajakan terkait kripto dan NFT belum dirinci jelas. Topik ini diangkat kembali setelah fenomena Ghozali Everyday yang berhasil meraup cuan Rp1,7 milyar bagi penciptanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum mengenakan pajak khusus terhadap transaksi digital tersebut.
Tetapi, Neilmaldrin menambahkan, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan dengan sistem self assessment. [aljazeera.com/detik.com/ed]