IKLAN

Hantu Pajak NFT, Dari AS Hingga Indonesia

Pasar NFT menggelembung hingga bernilai US$44 milyar menurut data Chainalysis. Kendati pemerintah ingin mengambil bagian dari untung, aturan pajak terkait NFT belum jelas.

Pencipta serta investor NFT menghadapi pajak hingga milyaran dolar AS dengan besaran pajak mencapai 37 persen menurut pakar pajak. Dirjen Pajak AS berkata pihaknya bersiap-siap menghadapi individu yang menghindari pajak NFT.

Di saat yang sama, aturan soal perpajakan NFT ini belum jelas, sehingga kolektor NFT kesulitan menghitung kewajiban tersebut, terutama bagi yang berdomisili di Amerika Serikat.

“Walau Dirjen Pajak belum memberikan panduan jelas, Anda tetap wajib melaporkan pajak,” ujar James Creech, Pengacara pajak asal San Fransisco, AS.

Kendati demikian, ia menambahkan semakin sulit untuk mendapatkan kejelasan pajak, semakin mudah bagi warga untuk mengabaikan aturan tersebut.

Penjualan NFT meroket tahun lalu. NFT popular seperti CryptoPunk terjual dengan nilai US$7,7 juta dolar dengan modal awal sebesar US$2 ribu pada pertengahan tahun 2017.

BACA JUGA  Perbedaan Menyimpan Kripto di Wallet Sendiri dengan di Bursa Kripto

Investasi NFT sulit dibandingkan dengan investasi tradisional. Ketika pencipta menjual NFT di platform OpenSea dan sejenisnya, pakar pajak setuju keuntungan tersebut dikenakan pajak 37 persen menurut aturan pajak AS.

Tetapi ada pula yang berpendapat NFT dikenakan pajak sebagai kolektibel dengan pajak capital gain sebesar 28 persen. Pajak capital gain bagi aset kripto dan saham hanya sebesar 20 persen.

Kendati sulit menghitung total pajak terhutang, COO TokenTax Arthur Teller memperkirakan nilai tersebut mencapai milyaran dolar AS. Sejumlah investor NFT tidak sadar mereka memiliki kewajiban pajak dan bisa menghadapi sanksi ketika menyerahkan laporan pajak tahunan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Divisi Penyelidikan Kriminal Dirjen Pajak AS, Jarod Koopman, berkata besar kemungkinan terjadi penghindaran pajak NFT besar-besaran dalam waktu dekat.

Di Indonesia, aturan perpajakan terkait kripto dan NFT belum dirinci jelas. Topik ini diangkat kembali setelah fenomena Ghozali Everyday yang berhasil meraup cuan Rp1,7 milyar bagi penciptanya.

BACA JUGA  Analis Ternama: Harga DOGE Bisa Melompat Riang Sebesar 2.500 Persen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan sampai saat ini pemerintah belum mengenakan pajak khusus terhadap transaksi digital tersebut.

Tetapi, Neilmaldrin menambahkan, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan dengan sistem self assessment. [aljazeera.com/detik.com/ed]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait