Hong Kong Luncurkan Rancangan Regulasi Stablecoin

Hong Kong telah mengambil langkah besar dalam membentuk masa depan ekosistem stablecoin dengan memperkenalkan rancangan undang-undang regulasi aset kripto berbasis fiat

Diperkenalkan pada 18 Desember 2024 oleh Christopher Hui, Sekretaris Jasa Keuangan dan Perbendaharaan, rancangan undang-undang ini menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun kerangka kerja yang kuat bagi penerbit mata uang digital.

“Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk membentuk sistem regulasi bagi penerbit stablecoin berbasis fiat, guna memastikan perlindungan bagi pengguna stablecoin dan memitigasi risiko sistemik yang ditimbulkan oleh aset ini,” ujar Hui.

Hui menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan integrasi aset crypto berbasis fiat yang aman ke dalam ekonomi, sambil mengatasi risiko-risiko yang mungkin muncul. 

Namun, ia juga menyadari bahwa meskipun mata uang digital memiliki potensi besar, terdapat risiko yang signifikan terhadap stabilitas dan sistem keuangan yang harus dikelola dengan hati-hati. 

Pengelolaan yang buruk terhadap cadangan atau mekanisme penebusan yang tidak memadai dapat menyebabkan gangguan yang berdampak luas.

Bagaimana Ketentuan Stablecoin Memengaruhi Stabilitas Keuangan?

Rancangan undang-undang ini mewajibkan penerbit stablecoin untuk mempertahankan cadangan yang setara dengan nilai mata uang digital yang beredar, terdiri dari aset berkualitas tinggi dan likuid. 

Selain itu, Hui juga mengungkapkan bahwa peraturan ini juga memastikan para pemegang stablecoin dapat menebus aset cryptocurrency mereka sesuai nilai nominal tanpa biaya yang berlebihan atau penundaan.

“Untuk memastikan bahwa pemegang stablecoin terlindungi dengan baik, pemegang tersebut berhak menebus stablecoin dari penerbit dengan nilai nominal, dan persyaratan penebusan harus ditangani tanpa biaya yang tidak wajar dan dalam waktu yang wajar,” jelas Hui dalam pidatonya.

Tidak hanya itu saja, regulasi ini juga menyoroti kerentanan yang terkait dengan stablecoin, terutama ketergantungannya pada entitas swasta untuk penerbitan dan cadangan. 

Dengan membangun kerangka kerja regulasi yang jelas, Hong Kong bertujuan untuk mengatasi masalah ini dan memposisikan dirinya sebagai pemimpin global dalam regulasi aset kripto berbasis fiat

Keselarasan rancangan undang-undang ini dengan standar internasional, termasuk yang ditetapkan oleh Dewan Stabilitas Keuangan (Financial Stability Board), mencerminkan ambisi untuk menarik penerbit stablecoin dan investor global.

Membedakan Pendekatan Hong Kong dan Tiongkok

Sementara Tiongkok Daratan memberlakukan pembatasan ketat terhadap cryptocurrency dan fokus pada pengembangan CBDC (Central Bank Digital Currency) seperti Yuan Digital, Hong Kong memilih pendekatan yang lebih seimbang, berusaha menggabungkan inovasi dengan regulasi yang jelas.

CBDC Indonesia di Depan Mata? Ini Perkembangannya!

Undang-undang ini mewajibkan semua entitas yang terlibat dalam aktivitas stablecoin—seperti menerbitkan aset kripto berbasis fiat atau mempromosikannya ke publik Hong Kong—untuk memperoleh lisensi. 

Hanya lembaga berlisensi, termasuk bank dan platform perdagangan aset virtual yang disetujui, yang diizinkan menjual stablecoin, memastikan perlindungan konsumen dan kepatuhan.

Konsultasi publik tentang rancangan undang-undang ini, yang dilakukan tahun lalu, mendapat dukungan luas dari peserta industri dan masyarakat umum. 

Pidato Hui di Dewan Legislatif menegaskan kembali komitmen pemerintah Hong Kong untuk menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi aset kripto berbasis fiat

“Pendekatan kami berpegang pada prinsip ‘bisnis yang sama, risiko yang sama, aturan yang sama,’ yang berarti bahwa segala aktivitas yang berhubungan dengan stablecoin harus mengikuti peraturan yang ketat untuk memastikan stabilitas keuangan,” ujarnya. 

Prinsip tersebut tidak hanya melindungi pengguna tetapi juga turut mendorong kemajuan teknologi blockchain dan adopsi cryptocurrency, menjadikan kerangka regulasi Hong Kong sebagai model potensial bagi yurisdiksi lain. 

Seiring sektor mata uang digital yang terus berkembang secara global, regulasi ini menunjukkan pendekatan proaktif dan seimbang untuk mendorong inovasi, sambil memastikan perlindungan yang memadai bagi pengguna dan stabilitas pasar yang berkelanjutan. [dp]

Terkini

Warta Korporat

Terkait