Hong Kong Resmikan Kebijakan Digital Asset 2.0, Apa Itu?

Pemerintah Hong Kong resmi meluncurkan kebijakan Digital Asset Development Policy Declaration 2.0 sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisinya sebagai pusat global dalam industri aset digital.

Berdasarkan laporan media lokal, pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekretaris Keuangan Hong Kong, Christopher Hui, dalam acara Hong Kong Digital Finance Awards 2025. Kebijakan ini merupakan pembaruan dari deklarasi pertama yang dikeluarkan pada Oktober 2022.

Deklarasi versi kedua ini bertujuan untuk menyampaikan komitmen pemerintah dalam mengembangkan kerangka kerja yang seimbang antara perlindungan investor, manajemen risiko dan pertumbuhan industri.

Selain itu, regulasi baru ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan terhadap pelaku pasar aset digital dan menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik investasi dan inovasi di sektor tersebut.

Regulasi Stablecoin Hong Kong Diperkuat, Berlaku Mulai Agustus

Salah satu poin utama dari kebijakan baru ini adalah pengesahan Undang-Undang Stablecoin, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

BACA JUGA  Shibarium Shiba Inu Segera Meluncur, Ini Kabar Terbaru dari Developer

Aturan ini menetapkan bahwa semua penerbit stablecoin di Hong Kong wajib mengantongi lisensi resmi dari otoritas keuangan. Mereka juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan ketat terkait pengelolaan cadangan, transparansi konversi, serta sistem manajemen risiko yang memadai.

Langkah ini merupakan implementasi prinsip regulasi “aktivitas serupa, risiko serupa, aturan serupa” yang telah dikampanyekan oleh regulator keuangan Hong Kong sejak awal 2023.

Pemerintah berharap penerapan regulasi ini akan memperkuat kepercayaan investor dan menutup celah penyalahgunaan stablecoin dalam sistem keuangan digital.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga memperkenalkan kerangka kerja baru bernama LEAP, singkatan dari Legal & Regulatory Streamlining, Expanding Tokenized Products, Advancing Use Cases & Cross-sector Collaboration, dan People & Partnership Development.

Melalui kerangka ini, pemerintah menargetkan percepatan adopsi teknologi blockchain dan tokenisasi dalam sektor keuangan.

BACA JUGA  Cuitan Elon Musk Tak Berdampak pada Harga DOGE, Tumben?

Tokenisasi Aset Dunia Nyata dan Insentif Pajak Disiapkan

Pemerintah juga mengumumkan rencana lanjutan untuk memperluas penggunaan teknologi tokenisasi pada aset dunia nyata seperti obligasi, emas, komoditas industri dan energi terbarukan.

Setelah menerbitkan obligasi hijau berbasis blockchain dalam dua gelombang pada 2023 dan 2024, Hong Kong akan kembali menerbitkan seri ketiga dalam waktu dekat. Obligasi ini sepenuhnya dicatat dan diselesaikan melalui teknologi buku besar terdistribusi (DLT), yang dianggap lebih efisien dan transparan.

Untuk mendorong partisipasi lebih luas, pemerintah menawarkan insentif pajak berupa pembebasan bea materai atas transaksi ETF berbasis token. Selain itu, otoritas juga tengah mengkaji kemungkinan penghapusan pajak capital gain atas aset digital tertentu, khususnya untuk produk keuangan yang telah mendapatkan lisensi penuh.

Langkah ini menempatkan Hong Kong dalam posisi kompetitif di tengah persaingan global dengan yurisdiksi lain seperti Singapura, Dubai dan AS. Pemerintah juga menyatakan sedang meninjau penerapan produk derivatif aset digital dan layanan margin lending bagi investor profesional sebagai bagian dari rencana pengembangan pasar yang lebih matang.

BACA JUGA  Ternyata Penerbit USDC Adukan Binance soal BUSD pada Tahun 2022

Pemerintah Hong Kong menegaskan bahwa meskipun fokus pada inovasi, perlindungan investor tetap menjadi prioritas utama.

Semua penyedia layanan, termasuk platform perdagangan dan kustodian aset digital, diwajibkan untuk tunduk pada regulasi dan pengawasan ketat. Dengan pendekatan yang menyeluruh ini, Hong Kong berharap dapat menciptakan ekosistem aset digital yang berkelanjutan dan terpercaya di tingkat global. [st]

Terkini

Warta Korporat

Terkait