Otoritas Asuransi Hong Kong (IA) tengah mempertimbangkan kerangka aturan baru yang membuka peluang masuknya dana industri asuransi ke aset kripto dan stablecoin.
Berdasarkan laporan Bloomberg, aturan ini bertujuan mengarahkan modal asuransi ke kelas aset baru, termasuk aset digital dan proyek infrastruktur. Dalam dokumen itu, regulator menegaskan upaya ini dimaksudkan untuk menyalurkan modal asuransi ke dalam aset termasuk kripto dan infrastruktur.
Aset Kripto Ditetapkan sebagai Instrumen Risiko Tinggi
Dalam rencana kebijakan yang tengah digodok, IA menetapkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan aset digital sejenis sebagai instrumen berisiko tinggi. Karena itu, aset kripto akan dikenakan 100 persen risk capital charge, yang berarti perusahaan asuransi wajib menyediakan cadangan modal penuh sesuai nilai investasi kripto yang mereka pegang.
Kebijakan ini dirancang untuk mencerminkan volatilitas tinggi, potensi perubahan harga ekstrem, serta ketidakpastian pasar kripto yang masih dianggap signifikan.
Penerapan beban modal penuh diharapkan menjadi mekanisme pengaman agar perusahaan asuransi tetap memiliki bantalan finansial yang cukup apabila terjadi tekanan pasar.
Dengan demikian, industri asuransi tetap dapat menjaga stabilitas keuangan sekaligus memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam perkembangan aset digital yang terus tumbuh secara global.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa regulator tidak menutup pintu bagi aset kripto, tetapi menempatkannya dalam kerangka pengelolaan risiko yang sangat ketat.
Selain aset kripto, regulator juga menyoroti proyek infrastruktur sebagai salah satu tujuan penyaluran modal.
Hal ini menunjukkan dorongan otoritas untuk memanfaatkan kekuatan finansial sektor asuransi dalam mendukung pengembangan ekonomi sekaligus membuka diversifikasi investasi bagi institusi keuangan besar.
Stablecoin Diperlakukan Lebih Fleksibel Dibanding Kripto Murni
Berbeda dengan aset kripto yang dikenai beban modal penuh, stablecoin mendapatkan perlakuan yang lebih fleksibel. Beban risiko untuk stablecoin tidak akan diseragamkan, melainkan disesuaikan berdasarkan mata uang fiat yang menjadi patokannya.
Dengan demikian, stablecoin yang dipatok pada mata uang tertentu, terutama yang dinilai lebih stabil, berpotensi dikenakan risk capital charge yang lebih ringan dibandingkan aset kripto biasa.
Pendekatan ini dinilai membuka peluang lebih rasional bagi perusahaan asuransi untuk masuk ke ekosistem aset digital tanpa terbebani risiko setinggi kripto murni.
Stablecoin dipandang sebagai jembatan antara sistem keuangan tradisional dan aset digital karena memiliki nilai yang lebih stabil, meskipun tetap berada dalam pengawasan ketat regulator.
Usulan kebijakan ini muncul di tengah ambisi Hong Kong untuk terus memperkuat posisinya sebagai pusat keuangan global yang adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan, termasuk aset digital.
Dengan industri asuransi yang memiliki kapasitas dana besar, kebijakan ini berpotensi mendorong aliran modal institusional dalam jumlah signifikan ke sektor kripto apabila nantinya disetujui dan diterapkan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



