IMF Desak Marshall Islands Cabut Niat Penerbitan Kripto

International Monetary Fund (IMF) memberi peringatan kepada Republik Kepulauan Marshall mengenai resiko penerbitan kripto sebagai uang yang sah melalui laporan resmi pada Senin, 10 September 2018, seperti dilansir dari cointelegraph.com.

Dalam laporan tersebut, IMF yang berbasis di Amerika Serikat (AS) dan didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut menegur Pemerintah Kepulauan Marshall dan mengatakan bahwa walaupun Kepulauan Marshall berhasil mengatasi krisis ekonomi pada 2016 lalu dengan investasi infrastruktur yang kuat, pengenalan kripto sebagai uang yang sah akan meningkatkan resiko terhadap integritas keuangan negara, sekaligus resiko terhadap hubungan dengan bank-bank asing.

Dengan menerbitkan kripto sebagai uang yang sah selain dolar AS, Bank of Marshall Islands (BOMI), satu-satunya bank komersial lokal di negara kepulauan tersebut, akan mempertinggi resiko kehilangan hubungan perbankan,sebagai akibat dari peningkatan uji kelayakan yang dilakukan bank-bank di AS terhadap ketidakjelasan aturan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Tidak adanya kejelasan mengenai aturan anti pencucian uang dan know-your-customer (KYC) serta pendanaan terorisme saat kripto Kepulauan Marshall diluncurkan, dapat dianggap sebagai sarana yang mendukung kegiatan kriminal, pendanaan terorisme dan pencucian uang, sehingga kripto tersebut diselidiki dan bisa berakibat hilangnya hubungan dengan bank koresponden.

Karena Kepulauan Marshall sangat bergantung terhadap penerimaan dan pembelanjaan dana hibah dari AS, IMF menyatakan bahwa hilangnya hubungan perbankan tersebut dapat “melukai” perekonomian negara Kepulauan Marshall.

Selain itu, IMF percaya bahwa harga dari penerbitan mata uang kripto, seperti pengembangan dan penegakan kebijakan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, jauh lebih kecil dibanding manfaat keuangan yang bisa didapatkan.

“Potensi manfaat dari keuntungan pendapatan lebih kecil dibanding potensi biaya yang muncul akibat resiko ekonomi, reputasi, pemerintahan, dan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Karena tidak ada langkah-langkah untuk mencegah resiko-resiko ini, pihak berwenang Kepulauan Marshall sebaiknya mempertimbangkan ulang kripto sebagai mata uang sah,” tulis laporan IMF tersebut.

IMF mendesak otoritas Kepulauan Marshall untuk menimbang ulang penerbitan mata uang digital sampai pemerintah dapat memberikan dan menerapkan kerangka kebijakan yang kuat terkait resiko ekonomi, reputasi, anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan pemerintahan. IMF juga menekankan bahwa permasalahan seperti pengawasan transaksi, ketaatan hukum, pelaporan transaksi mencurigakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran hukum belum diberikan solusinya.

Republik Kepulauan Marshall, dengan jumlah penduduk 53 ribu jiwa, mengungkapkan rencana untuk menerbitkan mata uang kripto bernama Sovereign (SOV) pada Februari 2018 silam. Pihak berwenang Marshall berpendapat mata uang Sovereign ini akan memajukan niat untuk mencapai kemerdekaan nasional. Sovereign ditetapkan sebagai mata uang sah kedua selain dolar AS di negara tersebut, dan akan disebarkan melalui initial coin offering (ICO). [ed]

Terkini

Warta Korporat

Terkait