IMF Fokus Batasi Penggunaan Crypto

Dana Moneter Internasional (IMF) telah menyatakan prioritas untuk mengatur aset crypto, termasuk stablecoin, daripada memberlakukan larangan langsung. Demikian dilansir dari Blockchain News.

Direktur Pelaksana IMF, Kristalina Georgieva, menyatakan selama pertemuan para menteri keuangan G20 di Bengaluru, India bahwa membedakan dan mengatur aset digital adalah prioritas utama lembaga tersebut. 

Namun, IMF tidak mengesampingkan opsi untuk melarang cryptocurrency sepenuhnya jika mereka menimbulkan risiko yang signifikan terhadap stabilitas keuangan.

Dalam wawancara baru-baru ini dengan Bloomberg, Georgieva mengatakan masih banyak kebingungan seputar klasifikasi uang digital. 

Tujuan pertama IMF adalah untuk membedakan antara mata uang digital bank sentral (CBDC) yang didukung oleh negara dan aset crypto dan stablecoin yang diterbitkan secara publik. 

Stablecoin yang didukung penuh dapat menciptakan ruang yang cukup baik untuk ekonomi, sementara aset kripto yang tidak didukung bersifat spekulatif, berisiko tinggi, dan bukan uang.

Georgieva mengutip sebuah makalah baru-baru ini yang merekomendasikan standar peraturan global untuk aset crypto, yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah karena tidak didukung. 

Namun, jika aset kripto mulai menimbulkan risiko yang lebih besar terhadap stabilitas keuangan, IMF tidak akan mengesampingkan opsi untuk melarangnya. 

Namun demikian, Georgieva menekankan bahwa regulasi yang baik, prediktabilitas, dan perlindungan konsumen akan menjadi pendekatan yang lebih baik, dan pelarangan tidak perlu dipertimbangkan.

Georgieva menjelaskan bahwa ketidakmampuan untuk melindungi konsumen dari dunia aset crypto yang berkembang pesat akan menjadi katalis utama pelarangan cryptocurrency. 

IMF Rilis Pedoman Kerangka Peraturan Crypto Pertengahan Tahun ini

IMF, Dewan Stabilitas Keuangan, dan Bank untuk Penyelesaian Internasional bersama-sama bersiap untuk merilis pedoman kerangka peraturan pada paruh kedua tahun ini.

Sikap IMF dalam mengatur aset crypto sejalan dengan regulator global lainnya, seperti G20, yang juga mendukung pembentukan kerangka peraturan untuk mata uang digital. 

Beberapa negara, termasuk Tiongkok dan India, telah mengambil pendekatan yang lebih agresif dan melarang sama sekali perdagangan cryptocurrency. 

Sebaliknya, negara-negara seperti Amerika Serikat dan Swiss telah menerapkan kerangka peraturan untuk aset digital, yang bertujuan menyeimbangkan inovasi dan perlindungan investor.

Pasar cryptocurrency telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam dekade terakhir, dengan munculnya Bitcoin dan proliferasi berikutnya dari cryptocurrency lainnya. 

Total kapitalisasi pasar cryptocurrency telah melampaui US$2 triliun, menarik perhatian investor dan regulator di seluruh dunia. 

Namun, volatilitas pasar dan kurangnya kejelasan peraturan telah menimbulkan kekhawatiran tentang potensi risiko yang terkait dengan investasi aset digital.

Kesimpulannya, IMF mendukung pengaturan dunia uang digital dan bertujuan untuk membedakan antara CBDC dan aset kripto untuk membentuk kerangka peraturan untuk mata uang digital. 

Meskipun agensi tersebut tidak mengesampingkan pelarangan cryptocurrency sepenuhnya, agensi tersebut lebih memilih untuk mengejar peraturan yang baik, prediktabilitas, dan perlindungan konsumen. 

Pedoman kerangka peraturan yang akan datang, yang disiapkan bersama oleh IMF, Dewan Stabilitas Keuangan, dan Bank untuk Penyelesaian Internasional, diharapkan dapat memberikan kerangka peraturan yang komprehensif untuk aset kripto. [ab]

Terkini

Warta Korporat

Terkait