India disebut-sebut akan menerbitkan undang-undang yang melarang Bitcoin Cs. RUU tersebut, salah satu yang terketat melawan pasar aset baru itu, akan mengenakan sanksi bagi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan dan pertukaran aset kripto. Diduga, hukum ini akan memberatkan jutaan investor kripto di India.
Kendati demikian, jika disahkan, aturan tersebut akan memberikan pemilik aset kripto waktu selamam enam bulan untuk menjual aset mereka, di mana setelahnya sanksi hukum akan dikenakan.
Hal tersebut diutarakan sumber anonim pejabat pemerintah India, kepada Reuters belum lama ini.
Jika pelarangan tersebut disahkan, India akan menjadi negara pertama yang membuat kepemilikan aset kripto menjadi ilegal.
Bahkan Tiongkok, yang pernah melarang penambangan dan perdagangan, tidak melarang kepemilikan.
Terlepas dari ancaman pelarangan oleh pemerintah, volume transaksi aset kripto di India melonjak.
Delapan juta investor kini menyimpan aset kripto senilai US$1,4 milyar menurut perkiraan industri. Tetapi tidak ada data resmi tersedia.
“Pasar ini berkembang pesat setiap bulan dan investor tidak ingin tinggal diam. Kendati orang mulai panik akibat potensi pelarangan, rasa serakah mendorong pilihan-pilihan ini,” jelas Sumnesh Salodkar, investor kripto asal India.
Pendaftaran pengguna dan aliran dana masuk di bursa kripto lokal Bitbns naik 30 kali lipat dari tahun lalu, sebut Gaurav Dahake, CEO Bitbns.
Unocoin, salah satu bursa kripto tertua di India, menerima 20 ribu pengguna baru pada selama Januari dan Februari, terlepas dari ancaman pelarangan itu.
Pejabat India menyebut kripto sebagai skema Ponzi, tetapi Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman menenangkan sejumlah kecemasan investor bulan ini.
“Saya hanya bisa memberikan petunjuk bahwa kami tidak menutup layanan kami. Namun, akan ada posisi yang dipilih dengan sangat hati-hati,” jelas Sitharaman kepada CNBC-TV18.
Kendati demikian, Sitharaman menambahkan rencananya adalah melarang aset kripto privat dan mempromosikan blockchain, teknologi data yang menjadi tulang punggung aset virtual dan berpotensi merevolusi transaksi internasional.
Panel pemerintah pada tahun 2019 mengajukan hukuman 10 tahun penjara bagi pihak yang menambang, menerbitkan, menyimpan, menjual, memindahkan, membuang dan bertransaksi dalam aset kripto.
Sitharaman menolak memberikan keterangan apakah RUU baru tersebut meliputi hukuman penjara dan denda. Ia hanya berkata pembahasan RUU tersebut sudah memasuki tahap akhir.
Kendati pasar aset kripto sedang memasuki euforia, investor India sadar reli ini terancam.
Menanggapi kekhawatiran soal pelarangan, Naimish Sanghvi, investor yang mulai memasuki aset kripto tahun lalu, mengatakan, “jika pelarangan tersebut resmi diterbitkan, maka kami harus patuh. Tapi, karena belum jelas, saya memilih terus membeli dan mengikuti pasar dibanding panik dan menjual.” [reuters.com/ed]