Institut Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbankan India (IDRBT) telah menerbitkan rancangan (blue print) penerapan blockchain untuk sektor perbankan negara itu.
IDBRT dibentuk oleh Bank Sentral India (RBI) pada tahun 1996 untuk melakukan penelitian dan percobaan khusus untuk sektor perbankan. Lembaga, yang secara khusus bekerja untuk Pemerintah India itu juga bekerjasama dengan perusahaan bank dan pemain industri blockchain.
Regulasi terhadap blockchain di India memang tak jelas. Maka, rancangan tersebut setidaknya menunjukkan keinginan luhur pihak pemerintah untuk memperluas adopsi blockchain di sejumlah sektor. Rancangan itu juga menawarkan sejumlah protokol yang bisa diwujudkan pada lembaga keuangan dan mampu berinteraksi dengan sejumlah platform desentralisasi.
“Sektor perbankan dan keuangan rentan terhadap beragam serangan siber. Itu juga terkait dengan semakin meningkatnya jumlah dan derajat kecanggihan teknologi, termasuk penggunaan massal ponsel cerdas oleh masyarakat. Pertumbuhan Internet of Things (IoT) dan bertambahnya ancaman keamanan informasi lintas negara juga patut diulas,” kata Mantan Wakil Gubernur Bank Sentral India, R Gandhi.
Dalam konteks bisnis, dalam rancangan itu juga termaktub soal road map untuk membentuk mekanisme pengawasan terhadap ekosistem blockchain. Menurut Bank Sentral India, hal tersebut memampukan adopsi luas teknologi blockchain di India.
Dilema
Selama ini India menghadapi semacam dilema di dalam negeri, antara mengatur penuh soal penipuan terkait blockchain dan semua hal terkait kripto dengan dukungan penuh terhadap teknologi blockchain untuk sektor industri.
Pada medio September 2018 misalnya, sejumlah besar pengembang, penyedia layanan dan organisasi lainnya di industri blockchain dan kripto India sudah minggat atau sedang dalam proses pindah ke negara lain dengan regulasi lebih ramah seperti Thailand, Estonia dan Swiss.
Sebelumnya, pemerintah pusat India mengeluarkan beragam regulasi dan larangan demi mengendalikan industri kripto India, dengan dalih memerangi pencucian uang dan penghindaran pajak. CCN melaporkan pada Kamis, (13/09/2018), bahwa Reserve Bank of India (RBI) mengajukan surat keterangan kepada Mahkamah Agung yang menyatakan Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di bawah konstitusi India atas pertimbangan Klausul Penciptaan Uang (Coinage Act) dan Klausul RBI, serta karena tidak ada kerangka legal yang mengaturnya.
Karena berita ini dan beragam tindakan lainnya yang diumumkan badan pemerintah dan pejabat, ekosistem kripto di India kehilangan talenta dan modal seperti yang pernah terjadi ketika talenta industri teknologi India pindah ke Silicon Valley di Amerika Serikat.
Kendati belum ada regulasi yang jelas, serta berlakunya pelarangan dari bank sentral, bisnis besar dan bank komersial di India masih merangkul kripto dan teknologi blockchain sebagai cara yang dapat diandalkan untuk merapikan data rekening, melakukan pembayaran, menyimpan catatan dan mengelola dana internal. Menurut laporan India Times, sejumlah perusahaan India sedang mengujicoba teknologi blockchain sebagai metode penyimpanan data. [financialexpress.com/vins]