Setelah melewati serangkaian penilaian, Indodax resmi terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), per 29 Januari 2020.
CEO Indodax, Oscar Darmawan bersyukur atas kepercayaan pemerintah Indonesia, melalui Bappebti yang diberikan kepada Indodax.
Terdaftarnya Indodax di Bappebti, karena bursa itu telah memenuhi kualifikasi ketat, yakni sistem penyelenggaraan elektronik, manajemen risiko, kelayakan sumber daya dan infrastruktur penunjang operasional lainnya.
“Indodax akan terus memberikan dukungan dan bekerjasama dengan Bappebti dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan inklusi keuangan melalui penerapan teknologi blockchain-aset kripto di Indonesia,” kata Oscar melalui siaran pers, Rabu (5 Februari 2020).
Oscar menegaskan, capaian itu adalah wujud komitmen Indodax dalam berinovasi. Selain itu, Indodax terus selaras dengan peraturan Bappebti dalam memberikan perlindungan kepada pengguna aset kripto di Indonesia.
Menurut Oscar, Bappebti yang bernaung di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, berwenang dalam mengeluarkan peraturan mengenai pendaftaran dan mengawasi perusahaan pengelola bursa aset kripto.
“Peraturan itu adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia yang melakukan jual-beli aset kripto,” tegas Oscar.
Wajib Terdaftar
Menurut catatan Redaksi, hingga saat ini, sudah 4 perusahaan pengelola bursa aset kripto di Indonesia yang terdaftar di Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. Selain Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia), Tokocrypto (PT Crypto Indonesia Berkat), Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia) dan Triv (PT Tiga Inti Utama).
Menurut CEO Triv, Gabriel Rey beberapa waktu lalu, berdasarkan surat edaran Bappebti, badan pemerintah di sektor bursa berjangka itu mewajibkan seluruh perusahaan pengelola bursa aset kripto yang beroperasi di Indonesia agar terdaftar di Bappebti sebelum 8 Februari 2020. Jikalau tidak, maka diwajibkan untuk menghentikan seluruh operasional bisnisnya. [red]