Indonesia Bakal Punya Bursa Kripto Baru? Ini Kata OJK

Persaingan industri kripto Indonesia berpotensi kembali memanas. Setelah dua bursa resmi beroperasi, OJK kini mengungkapkan satu calon pemain baru sedang menjalani proses evaluasi perizinan.

Calon Bursa Baru Masih Dirahasiakan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan perkembangan tersebut dalam konferensi pers virtual RDKB Juli 2026 pada Selasa (04/08/2026).

“Identitas calon bursa tersebut belum dapat disampaikan karena proses evaluasi masih berlangsung,” kata Adi saat menjelaskan perkembangan terbaru infrastruktur perdagangan aset kripto nasional.

OJK juga belum dapat memastikan kapan proses tersebut selesai. Persetujuan hanya akan diberikan setelah seluruh persyaratan berdasarkan UU P2SK yang telah direvisi berhasil dipenuhi calon bursa.

“Pada prosesnya, OJK belum bisa menyampaikan secara identitas maupun target waktu penyelesaiannya karena persetujuan ini hanya akan diberikan apabila seluruh persyaratan terpenuhi sesuai dengan aturan yang baru,” katanya.

UU P2SK Beri Senjata Baru bagi OJK untuk Menindak Pelaku Kripto Bermasalah

Dengan proses yang masih berjalan, publik tampaknya harus sedikit bersabar. Meski begitu, masuknya calon baru memberi sinyal bahwa persaingan pada level infrastruktur kripto Indonesia semakin ramai.

BACA JUGA:  Bahaya! Hacker Korut Punya Modus Baru untuk Membobol Wallet Kripto

Syaratnya Ketat, Bukan Sekadar Punya Modal

Evaluasi OJK tidak hanya menilai besarnya modal calon bursa. Pemeriksaan juga menyentuh struktur kepemilikan, tata kelola, manajemen risiko, sistem perdagangan, keamanan siber, dan perlindungan konsumen.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Kesiapan integrasi dengan lembaga kliring, kustodian, dan Pengelola Aset Keuangan Digital juga masuk penilaian. Artinya, calon bursa harus mampu terhubung dengan seluruh rantai utama perdagangan kripto.

Dari sisi pendirian, calon bursa minimal harus dibentuk oleh 11 perseroan terbatas. Mayoritas pendirinya wajib merupakan PAKD yang telah berizin dan beroperasi sekurangnya tiga tahun.

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa izin bursa tidak bisa diperoleh hanya dengan membawa konsep bisnis menarik. Pengalaman operasional, ketahanan teknologi, dan rekam jejak pendiri turut menjadi fondasi penting.

Selain itu, bursa harus mampu mendukung perdagangan yang teratur, wajar, dan transparan. Ketahanan operasional juga dibutuhkan agar layanan tetap berjalan ketika menghadapi gangguan teknis maupun lonjakan transaksi.

BACA JUGA:  OJK Bongkar Jalur Dana Judol, Bagaimana Kripto Menyamarkan Transaksi?

Standar ketat itu terasa relevan ketika transaksi kripto Indonesia terus meningkat. Pada Juni 2026, nilainya mencapai Rp28,58 triliun, naik 24,2 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

ICEx Belum Lama Hadir, Pemain Baru Menanti

Saat ini, Indonesia telah memiliki dua bursa kripto resmi, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri yang mengoperasikan Indonesia Crypto Exchange (ICEx).

ICEx sendiri belum lama meramaikan pasar setelah resmi diluncurkan pada April 2026. Bursa tersebut hadir sebagai SRO berlisensi dengan dukungan infrastruktur kliring dan kustodian terintegrasi.

Kemunculannya sempat menarik perhatian karena dikaitkan dengan pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam. Kehadiran nama besar tersebut ikut membuat peluncuran ICEx mendapat sorotan luas.

Bursa Kripto Besutan Haji Isam Resmi Hadir di Indonesia!

Saat diluncurkan, ICEx memiliki 11 PAKD sebagai pemegang saham sekaligus anggota bursa. Kehadirannya membuat CFX tidak lagi menjadi satu-satunya infrastruktur perdagangan kripto di Indonesia.

BACA JUGA:  Kasus TPPU Febrie Memanas, Kripto Diduga Jadi Sarana Penyamaran Aset

Kini, calon bursa baru berpeluang menjadi pemain berikutnya. Menurut Adi, penambahan bursa diharapkan memperkuat kompetisi dan inovasi tanpa mengorbankan integritas pasar serta perlindungan konsumen.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait