Indonesia Bisa Punya Lebih Banyak Bursa Kripto, Ini Syarat dari OJK

Jumlah bursa kripto di Indonesia tampaknya masih berpeluang bertambah. Saat ini sudah ada dua bursa yang beroperasi, sementara satu calon bursa lain masih menjalani proses evaluasi di OJK.

Peluangnya memang terbuka, tetapi syaratnya ketat. Calon bursa harus memenuhi ketentuan soal masa operasional, jumlah anggota, tata kelola, keamanan, hingga kesiapan sistem sesuai aturan P2SK.

OJK Buka Jalan untuk Bursa Kripto Baru di Indonesia

Dikutip dari laporan InvestorTrust pada Jumat (09/10/2026), OJK menegaskan tidak membatasi jumlah bursa aset kripto di Indonesia, selama calon penyelenggara mampu memenuhi seluruh aturan dan persyaratan yang berlaku.

Saat ini, Indonesia memiliki dua bursa kripto berizin, yakni CFX dan juga ICEx. Sementara itu, satu calon bursa lain dikabarkan masih berada dalam proses evaluasi dan masuk pipeline OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso menjelaskan proses tersebut tetap harus mengikuti persyaratan yang ditegaskan melalui aturan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

“Jadi bursa kita sekarang masih ada dua, yang ketiga memang on process. Tapi kan syarat di P2SK sudah jelas,” ujar Adi dalam diskusi Dewan Komisioner OJK di Jakarta.

Indonesia Bakal Punya Bursa Kripto Baru? Ini Kata OJK

Menurut Adi, salah satu syarat penting adalah rekam jejak operasional dan jumlah anggota. Calon bursa setidaknya harus telah beroperasi selama tiga tahun serta memiliki minimal 11 anggota.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan
BACA JUGA:  4 Token Unlock Terbaru Minggu Ini, Ada Kripto Apa Saja?

“Syarat minimal dia (exchange) sudah tiga tahun beroperasi dan minimal ada 11 anggotanya,” katanya, menegaskan bahwa ekspansi jumlah bursa bergantung pada kesiapan masing-masing calon.

OJK Tak Mau Tentukan Harus Ada Berapa Bursa

Menariknya, OJK tidak ingin menentukan berapa jumlah bursa kripto ideal di Indonesia. Regulator memilih membiarkan struktur industri berkembang mengikuti aturan dan kondisi di lapangan.

“Apakah nanti menjadi satu atau dua menjadi tiga dan seterusnya, saya rasa OJK tidak dalam kapasitas sekarang men-direct itu,” kata Adi saat menjelaskan posisi regulator.

Pendekatan ini membuat peluang penambahan bursa terbuka, tetapi kompetisi tidak otomatis menjadi lebih mudah. Setiap calon harus menunjukkan kesiapan dari sisi bisnis, teknologi, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Evaluasinya mencakup permodalan, struktur kepemilikan, tata kelola, manajemen risiko, sistem perdagangan, keamanan siber, hingga kesiapan integrasi dengan lembaga kliring, kustodian, dan para Pedagang Aset Keuangan Digital.

Saat ini, CFX memiliki 21 anggota PAKD, sedangkan ICEx memiliki enam anggota. Di luar keduanya, satu permohonan calon bursa masih diproses setelah diajukan sebelum perubahan UU P2SK.

BACA JUGA:  Bank Sentral Eropa Mulai Lirik RWA, Aset Tokenisasi Jadi Target Baru

OJK juga terus berkomunikasi dengan masing-masing bursa untuk membaca perkembangan industri dan praktik di lapangan, alih-alih menetapkan sejak awal berapa banyak bursa yang harus beroperasi.

“Kita lebih kepada melihat aturannya nanti seperti apa, praktiknya bagaimana,” ujar Adi, menggambarkan pendekatan regulator terhadap bertambahnya pemain baru dalam ekosistem bursa kripto nasional.

Transaksi Naik, Industri Kripto RI Makin Besar

Peluang bertambahnya bursa muncul ketika aktivitas kripto domestik kembali menguat. OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026, naik 12,87 persen secara bulanan.

Pertumbuhan lebih kencang terlihat pada produk derivatif. Nilai transaksinya mencapai Rp4,56 triliun pada Agustus 2026, melonjak 33,76 persen dari Rp3,41 triliun yang tercatat pada Juli.

Jumlah akun konsumen kripto di RI juga terus bertambah. Hingga Agustus 2026, akun pada PAKD mencapai 23,21 juta, naik 1,23 persen dibandingkan 22,93 juta akun pada bulan sebelumnya.

Ekosistemnya pun semakin padat. Hingga September 2026, terdapat 34 entitas berizin, terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, serta 28 Pedagang Aset Keuangan Digital.

Transaksi Derivatif Kripto RI Melonjak 33,76 Persen, Apa yang Sedang Terjadi?

Dari sisi produk, CFX mencatat 1.109 aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan dan 49 produk derivatif. Sementara itu, ICEx memiliki 867 aset keuangan digital dalam daftar perdagangannya.

BACA JUGA:  Nekat Beli Kripto LAPTOP Hunter Biden Rp2,9 Miliar, Trader Ini Tahu Sesuatu?

Aktivitas ini ikut memberi kontribusi fiskal. DJP mencatat penerimaan pajak kripto mencapai Rp268,95 miliar hingga Agustus 2026, membawa akumulasi penerimaan sejak 2022 menjadi sekitar Rp2,15 triliun.

Akumulasi itu berasal dari PPh Pasal 22 sekitar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar. Pada periode yang sama, total pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun.

Dengan industri yang membesar, peluang hadirnya bursa baru masih terbuka. Namun, pesan OJK cukup jelas: jumlah bukan target utama, karena kesiapan, kepatuhan, dan kualitas penyelenggaraan menjadi pagar terpenting.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait