Indonesia Panas dengan Singapura, Urusan Kripto Siapa Juaranya?

Di tengah Indonesia panas dengan Singapura, urusan kripto punya dua juara, Indonesia unggul dalam skala pengguna ritel, sementara Singapura unggul dalam kapasitas modal, kepastian regulasi, dan infrastruktur institusional.

Hubungan kedua negara tetangga ini memang sedang tidak baik-baik saja. Indonesia panas dengan Singapura sejak akhir Oktober 2026, dan masalahnya merembet dari isu lingkungan ke energi, lalu ke infrastruktur digital. Namun, urusan industri kripto kira-kira siapa juaranya? Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

BACA JUGA: Singapura Beraksi Lagi, Kali Ini Hyperliquid Sasarannya!

Mengapa Indonesia Panas dengan Singapura Akhir Oktober 2026?

Pangkal persoalannya adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Melansir laman Tirto.id, kabut asap lintas batas dari karhutla sudah sampai ke kawasan Marina Bay dan sekitarnya sejak awal Oktober 2026.

Pemerintah Singapura merespons dengan memperketat penyelidikan hukum dan menyurati sejumlah korporasi di Indonesia yang diduga bertanggung jawab atas titik api. Menurut Kompas.com dan Kontan.co.id, Menteri Senior K. Shanmugam juga melontarkan kritik terbuka soal narasi kontribusi oksigen dari hutan Indonesia.

BACA JUGA:  OKXICE Ditolak 33 Perusahaan, Bagaimana Nasib Tokenisasi Saham di US?

Gas Dipangkas dan Kabel Laut Jadi Alat Gertak

Ketegangan naik tajam ketika Kementerian ESDM bersama SKK Migas memangkas ekspor gas bumi lewat pipa ke Singapura sebesar 31 MMSCFD (setara 31 BBTUD) mulai 24 Oktober 2026. Rinciannya, 15 BBTUD berasal dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatera.

Dalam laporan CNBC Indonesia, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemotongan itu hanya sekitar 8 persen dari total ekspor pipa sebesar 409,55 MMSCFD. Angka tersebut masih di atas batas komitmen minimum kontrak, yakni sekitar 91–92 MMSCFD.

Gas yang dialihkan akan memenuhi kebutuhan listrik domestik di Batam, Bintan, dan Sumatera, serta hilirisasi industri petrokimia. Bahlil juga memberi sinyal keras agar negara tetangga tidak mengolok-olok Indonesia, dan membuka opsi tidak memperpanjang kontrak ekspor gas pipa ketika masa berlakunya habis pada akhir 2028.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong langsung meminta semua pihak menghormati kontrak komersial. Alasannya jelas, 95 persen listrik Singapura bergantung pada gas bumi, dan 43 persen total impor gasnya datang lewat jalur pipa. Singapura pun mempercepat pembangunan terminal LNG kedua dan mengkaji opsi energi nuklir.

Perseteruan ini lalu merambah ranah siber. Mantan anggota parlemen Singapura mengunggah infografis yang menyindir bahwa 90 persen lalu lintas internet internasional Indonesia bergantung pada fasilitas Singapura, lengkap dengan takarir retoris soal pemutusan akses.

Merujuk laporan Inilah.com, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membalas bahwa jalur Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang mendarat di Singapura melintasi perairan Indonesia. Artinya, gangguan pada jalur itu justru bisa melumpuhkan 80 persen kapasitas konektivitas Singapura.

Perbandingan Industri Kripto Indonesia vs Singapura

Adu gertak antara raksasa sumber daya alam dan negara kota finansial ini juga tercermin di industri kripto. Indonesia membangun kekuatan dari bawah ke atas (bottom-up) lewat partisipasi masif masyarakat akar rumput. Singapura mengukuhkan posisi dari atas ke bawah (top-down) sebagai pusat likuiditas institusional dan infrastruktur Web3 global. Jadi, saat Indonesia panas dengan Singapura, kedua negara sebenarnya bermain di lapangan yang berbeda.

BACA JUGA: Siapa Raja Bitcoin 2026? Ini Perbandingan Performa MSTR, BlackRock hingga Metaplanet!

Indonesia Unggul di Jumlah Pengguna, Singapura di Perputaran Modal

Kalau ukuran pasar dilihat dari basis pengguna ritel, Indonesia adalah kekuatan utama di tingkat global. Mengutip data OJK, jumlah akun konsumen kripto terdaftar di Indonesia menembus 23,21 juta pada Agustus 2026.

Angkanya naik konsisten dari 19,56 juta pada November 2025, 20,19 juta pada Desember 2025, 21,37 juta pada Maret 2026, dan 22,69 juta pada Juni 2026. Pasar ini didominasi anak muda, dengan 51,8 persen investor berasal dari Generasi Z berusia 18 hingga 24 tahun.

Soal nilai transaksi, OJK mencatat transaksi domestik sepanjang 2025 sebesar Rp482,23 triliun, setelah sempat menyentuh Rp650,61 triliun pada 2024. Tren bulanannya kembali menguat 24,2 persen menjadi Rp28,58 triliun pada Juni 2026.

Dalam laporan tahunan Chainalysis, Indonesia sempat berada di peringkat ke-3 dunia pada 2024 dan peringkat ke-7 pada 2025. Nilai on-chain Indonesia pada 2026 tercatat US$157 miliar dengan peringkat ke-14.

BACA JUGA:  Jalan Masih Panjang, Ini Prediksi Harga Bitcoin 2027 Versi Bitwise!

Di sisi lain, Singapura mendominasi dari sisi volume perputaran modal dan kematangan ekosistem institusional. Dalam laporan Chainalysis 2026 Geography of Cryptocurrency yang dirilis akhir September 2026, Singapura kembali menjadi pasar kripto terbesar di Asia Tenggara dengan nilai aktivitas on-chain US$284 miliar, naik 55,4 persen secara tahunan hingga Juni 2026. Penggerak utamanya adalah aktivitas market maker dan meja perdagangan over-the-counter (OTC), yang tumbuh 94 persen secara tahunan. Aktivitas bursa terdesentralisasi (DEX) naik 69 persen dan arus bursa terpusat (CEX) naik 30 persen.

Riset Triple-A juga menunjukkan kepemilikan kripto di Singapura mencapai 24,4 persen dari populasi, salah satu yang tertinggi di dunia.

Dua Filosofi Aturan Main

Kedua negara menerapkan filosofi regulasi yang berbeda sesuai struktur pasarnya. Indonesia baru menyelesaikan transisi bersejarah pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Kripto kini masuk rezim Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebagai aset keuangan digital.

Lewat POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang tata kelola dan manajemen risiko, serta SEOJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang rencana bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital, OJK memfokuskan pengawasan pada perlindungan konsumen ritel, keamanan siber domestik, dan peningkatan literasi keuangan. Targetnya, pertumbuhan investor sebesar 26 persen pada 2026.

BACA JUGA: OJK Ungkap Potensi Tokenisasi Aset Indonesia Capai Rp260 Triliun

Monetary Authority of Singapore (MAS) memakai kerangka Payment Services Act (PSA) 2019 beserta amandemennya, yang berlaku penuh secara bertahap sejak April 2024. Sebagaimana diulas Proof of Talk, MAS mewajibkan pemisahan aset nasabah (asset segregation) ke dalam rekening perwalian khusus (trust account) di bawah Regulasi 18B. Cakupan lisensinya juga diperluas hingga layanan kustodian dan transmisi token lintas batas.

Kebijakan MAS pada 2025 yang mewajibkan operator berorientasi luar negeri memiliki lisensi penuh atau keluar dari Singapura terbukti efektif menekan spekulasi ritel murni, sekaligus menjaga integritas penggunaan aset digital oleh perbankan dan korporasi besar.

Saat Indonesia Panas dengan Singapura, Siapa yang Lebih Inovatif?

Dari sisi inovasi, ekosistem Indonesia sangat dinamis dalam adopsi aplikasi keuangan terdesentralisasi (DeFi) ritel seperti staking, lending, dan farming. Stablecoin juga dipakai sebagai metode pembayaran harian dan lindung nilai, sebagaimana disoroti Indonesia Crypto Network.

Namun, instrumen kelas institusional seperti Exchange-Traded Fund (ETF) kripto dan kustodian berstandar institusi masih tahap awal dan butuh kejelasan aturan lebih lanjut. Pemain intinya adalah bursa lokal teregulasi (Pedagang Aset Keuangan Digital) seperti Indodax, yang melayani puluhan juta nasabah domestik.

BACA JUGA: 10 Crypto Exchange Indonesia Terbaik 2026 yang Diawasi OJK

Singapura sudah melangkah dari memperdagangkan “kripto sebagai aset” menuju memanfaatkan kripto dan blockchain sebagai infrastruktur keuangan. Aktivitas stablecoin lintas batas di kawasan ini tercatat 3,2 kali lipat lebih besar dibanding transaksi domestik. Porsi penyimpanan mandiri (self-custody) turun dari 90 persen pada 2020 menjadi 48 persen pada pertengahan 2026, karena pengguna beralih ke kustodian institusional.

Berdasarkan direktori resmi MAS, ada 38 entitas berlisensi Major Payment Institution (MPI) untuk layanan Digital Payment Token (DPT). Daftarnya diisi raksasa global seperti Coinbase, OKX, Gemini, Circle, Paxos, dan Ripple Markets APAC. Ada juga pemain infrastruktur regional seperti StraitsX (penerbit stablecoin SGD dan USD), kustodian Anchorage Digital, BitGo, dan Hex Trust, serta bank aset digital Sygnum. Berikut ini adalah komparasi industri kripto Indonesia vs Singapura yang bisa kamu simak:

BACA JUGA:  Ini 6 Penyebab Stablecoin Depeg dan Cara Kamu Memitigasinya!
DimensiIndonesiaSingapura
Fokus dan karakter pasarRitel akar rumput (bottom-up), didominasi Gen Z (51,8 persen berusia 18–24 tahun)Institusional dan wealth hub (top-down), fokus infrastruktur lintas batas
Ukuran pasar dan adopsi23,21 juta akun (Agustus 2026), nilai on-chain US$157 miliarKepemilikan 24,4 persen populasi, nilai on-chain US$284 miliar (+55,4 persen YoY hingga Juni 2026)
Otoritas dan regulasiOJK (transisi dari Bappebti), POJK No. 30/2025 dan SEOJK No. 34/2025, fokus perlindungan konsumenMAS, Payment Services Act, aturan ketat kustodian dan trust account, anti-spekulasi ritel
Fokus inovasiPerdagangan spot ritel, DeFi ritel (staking/lending), pembayaran stablecoin harianLikuiditas OTC/institusional (+94 persen YoY), settlement stablecoin korporasi, tokenisasi aset
Pemain intiPedagang Aset Keuangan Digital berlisensi OJK (Indodax dan bursa nasional lainnya)38 pemegang lisensi MPI MAS (Coinbase, Circle, Ripple, OKX, StraitsX, Sygnum, BitGo, dll.)
BACA JUGA:  7 Peretasan Kripto Sepanjang 2026, Kerugiannya Tembus Rp157 Triliun!

Jadi, Siapa Juaranya?

Menentukan juara kripto antara Indonesia dan Singapura mirip membandingkan pipa gas Sumatera-Natuna dengan pusat finansial Marina Bay, keduanya kuat, tapi di bidang yang berbeda.

Singapura adalah juara tak terbantahkan dalam kapasitas modal, kepastian regulasi institusional, dan infrastruktur lintas batas. Posisi itu menjadikannya brankas utama bagi raksasa Web3 dunia di Asia Tenggara. Indonesia adalah juara mutlak dalam skala adopsi organik, basis pengguna ritel, dan kedalaman pasar domestik yang tidak mungkin diabaikan ekosistem global mana pun.

Peta ini bisa berubah. Jika OJK mampu mempercepat hadirnya instrumen institusional seperti ETF kripto dan layanan kustodian berstandar global, Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumen terbesar. Indonesia juga bisa menjadi pesaing langsung bagi dominasi finansial digital Singapura di kawasan ASEAN.

Mau belajar crypto dan blockchain lebih lanjut? Yuk, pelajari selengkapnya hanya di Blockchain Media Indonesia! [msn]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait