Industri Kripto Indonesia Siap Hadapi Bonus Demografi

Industri kripto Indonesia disebut-sebut siap menghadapi bonus demografi, karena warga berusia muda lebih aktif dan paham terhadap kelas aset baru yang sedang “mewabah” ini.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, sejak tahun 2012 hingga tahun 2035 Indonesia diperkirakan memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara tahun 2020-2030. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang mencapai dua kali lipat jumlah penduduk usia anak dan lanjut usia.

Kehadiran aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi, langsung menarik minat anak muda untuk berinvestasi. Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memaparkan, demografi pelanggan, sebagai bagian dari Industri kripto Indonesia pada tahun 2022 didominasi oleh generasi muda pada rentang usia 18-24 tahun (28,2 persen) dan 25-30 tahun (28,5 persen).

Artinya, 50 persen lebih peminat aset kripto adalah anak muda di bawah usia 30 tahun. Menariknya lagi, untuk kelompok profesi pelajar/mahasiswa (23,5 persen) menjadi salah satu yang paling dominan dalam latar belakang investor aset kripto di Indonesia.

Dalam kunjungannya ke kantor CFX Indonesia, pada Rabu (8/11/2023), Plt Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengatakan, bahwa dengan adanya ekosistem lengkap pada industri kripto di Indonesia, maka diharapkan dapat memperkuat perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna dan memberikan kepastian berusaha dan lebih memajukan Industri kripto Indonesia.

Selain itu, ekosistem ini dapat mengakomodir kebutuhan akan literasi dan edukasi bagi masyarakat khususnya generasi muda dalam menghadapi bonus demografi.

industri kripto indonesia
Dari kiri ke kanan: Presiden Direktur CFX Indonesia Subani dan Plt Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan. Gambar: Dokumentasi CFX.

“Pergerakan industri kripto ini sangat dinamis, dan dihadapi dengan bonus demografi. Sehingga dengan kehadiran ekosistem untuk industri kripto yang semakin lengkap, dapat meregulasi pasar kripto sehingga semakin baik,” katanya kepada awak media belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, Presiden Direktur CFX Indonesia Subani, mengatakan bahwa Bursa Kripto berupaya terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal Indonesia kepada masyarakat.

“Peran bursa adalah untuk mengawasi para pedagang dan sistem yang bersentuhan dengan pembeli, termonitor dan terawasi dari hulu ke hilir. Bursa juga menjadi pusat informasi untuk mengedukasi masyarakat. ini menjadi tugas utama bursa bagaimana menjangkau masyarakat luas untuk memahami pasar kripto,” jelasnya terkait pengawasan terhadap industri kripto Indonesia.

Lebih lanjut, Subani menilai bonus demografi akan memberikan dampak yang sangat luar biasa, sehingga apa yang sudah kita punya sekarang akan berpotensi lebih banyak lagi.

CFX memiliki berbagai harapan yang tinggi untuk menarik minat investor muda masuk dan berpartisipasi di perdagangan aset kripto, khususnya Gen-Z. CFX akan berusaha menjadi solusi yang menarik bagi investor muda yang ingin terlibat dalam pasar aset kripto dengan cara yang aman, transparan, dan teratur,” tutupnya.

Industri Kripto Indonesia, Peralihan Pengawasan ke OJK

Pada peresmian Bursa Aset Kripto Juli 2023 lalu, berkenaan dengan regulasi selanjutnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menyampaikan, pihaknya kini tengah mempersiapkan transisi pengaturan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), disebutkan akan dipindahkan dari Bappepti ke OJK, sekurang-kurangnya dua tahun. Maka, untuk memastikan perpindahan ini tidak menimbulkan guncangan kami berpikir alangkah baiknya jika ekosistem berdiri terlebih dahulu,” kata Didid.

Menurutnya, dalam tempo dua tahun, Bappebti akan terus membenahi ekosistem bursa aset kripto Indonesia sehingga bisa dilanjutkan dengan baik oleh OJK.

Sebelumnya, Didid menegaskan bahwa beralihnya pengawasan dan regulasi aset kripto dari Bappebti ke OJK, bukan berarti pihaknya tidak mampu menjadi penegak aturan industri ini. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait