Industri aset kripto Indonesia kembali menghadapi tantangan baru. Bukan soal volatilitas harga, melainkan pasal-pasal dalam revisi UU P2SK yang berpotensi mengubah struktur perdagangan kripto. Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) pun menyuarakan keberatan dalam rapat bersama Komisi XI DPR.
Pasal Kontroversial dalam Revisi UU P2SK
Dikutip dari laporan Bloomberg Technoz pada Rabu (11/02/2026), ABI menilai sejumlah ayat dalam RUU P2SK 2025 memberikan ruang dominasi yang terlalu besar kepada bursa aset kripto.
Selama ini, fungsi perdagangan dijalankan oleh anggota bursa atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), seperti crypto exchange. Namun, regulasi baru dinilai mengarah pada pola sentralisasi yang mengubah struktur pasar.
Exchange Crypto Lokal Terancam “Mati”? Mengulik Revisi UU P2SK
Hamdi Hassyarbaini, mewakili ABI sekaligus CEO Bitwewe, menyoroti Pasal 215A ayat (4) yang mewajibkan seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk dompet digital kripto, untuk ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa.
Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi mengubah struktur operasional industri yang selama ini berjalan lebih terdistribusi, di mana peran perdagangan tidak hanya terpusat pada satu bursa kripto saja.
Selain itu, Pasal 215C ayat (9) juga mewajibkan bursa memiliki dan mengendalikan sistem perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatifnya. Aturan ini dinilai dapat memangkas peran PAKD sekaligus memusatkan kendali perdagangan pada bursa.
Peran PAKD Terancam Menyusut
Selama ini, penyelesaian transaksi dilakukan di platform PAKD, sementara pelaporan dan penyimpanan dana ditangani kustodian serta lembaga kliring seperti Kustodian Koin Indonesia (ICC) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Skema ini membagi peran secara relatif seimbang.
Namun, Pasal 312A butir (c) pada revisi aturan P2SK mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan dan mempertemukan jual beli aset keuangan digital dalam dua tahun setelah UU disahkan. Ketentuan ini membuka peluang pemusatan mekanisme matching order pada satu bursa.
“Jika bursa melakukan matching order, peran PAKD kemungkinan besar akan terdegradasi menjadi broker,” ujar Hamdi dalam rapat tersebut.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dengan 25 PAKD aktif dan 4 calon PAKD, sentralisasi dinilai bisa mengikis kemandirian pelaku usaha yang selama ini membangun sistem dan order book sendiri.
Potensi Konflik dan Risiko Monopoli
ABI juga menilai revisi UU P2SK berpotensi memicu konflik kepentingan. PAKD diwajibkan menjadi anggota bursa sekaligus melaporkan data perdagangan spot mereka. Dalam praktiknya, bursa bisa menjadi direct competitor bagi para anggotanya sendiri.
“Karena PAKD diwajibkan melaporkan dan menyimpan fiat serta aset kripto dalam ekosistem bursa yang juga menjadi direct competitor-nya,” tegas Hamdi. Situasi ini bisa menciptakan persaingan tidak sehat di dalam ekosistem yang seharusnya kolaboratif.
Lebih jauh, pemusatan transaksi pada satu bursa berisiko menciptakan konsentrasi berlebihan. Dari sebelumnya tersebar di puluhan PAKD, dominasi bisa mengerucut pada satu entitas, sehingga membuka peluang praktik monopoli jika tidak dikaji ulang.
Regulasi Kripto ala Revisi UU P2SK: Upaya Perlindungan atau Pengekangan?
Di tengah upaya memperkuat sektor keuangan nasional, pelaku industri berharap regulasi tetap mengadopsi prinsip desentralisasi sebagai inti teknologi blockchain. Tanpa keseimbangan, perkembangan industri kripto Indonesia dikhawatirkan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



