Industri Kripto Terbebani Pajak, OJK Kasih Diskon Pungutan 50 Persen!

Industri kripto di Indonesia sedang menghadapi tantangan besar karena beban pajak transaksi yang dinilai cukup berat oleh pelaku usaha dan masyarakat. Di tengah kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons dengan mendorong kebijakan yang lebih ramah industri, agar ekosistem kripto tetap bisa tumbuh sehat sekaligus berkontribusi bagi negara. Berikut ini adalah ulasan lengkapnya!

BACA JUGA: Investor Kripto Tembus 19 Juta, Transaksi Capai Rp482 Triliun pada 2025

OJK Pahami Keluhan Pajak Kripto yang Memberatkan

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK memahami berbagai masukan dari pelaku industri dan masyarakat yang menilai komponen pajak transaksi kripto masih cukup membebani.

Menurutnya, industri aset kripto di Indonesia masih berada pada tahap awal pengembangan sehingga membutuhkan dukungan kebijakan yang tepat.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Oleh karena itu, OJK terus mendorong para pemangku kebijakan agar setiap regulasi yang diterbitkan mampu menghadirkan insentif guna memperkuat daya saing industri nasional, terutama dalam konteks persaingan antarnegara.

Kontribusi Kripto ke Negara Perlu Diimbangi Insentif

Hasan menekankan bahwa industri aset kripto sejatinya telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Dengan kontribusi tersebut, ia menilai penting bagi regulator dan pembuat kebijakan untuk menghadirkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan industri secara berkelanjutan.

Penguatan daya saing menjadi krusial, mengingat perkembangan industri kripto bersifat global dan sangat dipengaruhi oleh iklim regulasi di masing-masing negara.

BACA JUGA:  Waduh! Salah Satu Bisnis Milik Timothy Ronald Gulung Tikar

Diskon Pungutan 50 Persen dari OJK Mulai 2026

Sebagai bentuk dukungan konkret, OJK telah menghadirkan insentif berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Hasan menjelaskan bahwa pada 2025, OJK telah mengenakan tarif pungutan sebesar 0 persen. Kebijakan tersebut akan dilanjutkan dengan pemberian diskon pungutan sebesar 50 persen selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028. Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan industri kripto nasional.

Transparansi Pajak Dinilai Perlu untuk Industri yang Sehat

Terkait kebijakan pajak, OJK juga merespons penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses data transaksi keuangan digital, termasuk transaksi kripto dan dompet elektronik, yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2026.

OJK memandang kebijakan tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, serta kepatuhan di seluruh ekosistem keuangan digital. Menurut Hasan, transparansi merupakan prasyarat penting dalam membangun industri yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen serta investor.

BACA JUGA: Sudah Siap? Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Wallet Kripto Milikmu

Perkembangan ITSK dan Aset Kripto Terus Tumbuh

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga memaparkan perkembangan sektor ITSK dan IAKD. Sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024, minat inovator untuk mengikuti sandbox OJK terus meningkat. Hingga Desember 2025, OJK telah menerima 303 permintaan konsultasi, dengan sembilan peserta sandbox aktif, termasuk empat model bisnis berbasis aset keuangan digital dan kripto.

Di sisi lain, jumlah konsumen aset kripto nasional menunjukkan tren peningkatan. Per November 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 19,56 juta orang, naik 2,5 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, mencerminkan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar yang tetap terjaga.

BACA JUGA:  Mengulik Isu Mukhamad Misbakhun Jadi Calon Bos OJK yang Baru

Mampukah Insentif Meringankan Beban Industri Kripto?

Dengan kombinasi kebijakan transparansi pajak dan insentif berupa diskon pungutan, OJK berharap industri aset kripto nasional dapat tumbuh lebih sehat dan kompetitif.

Ke depan, tantangan terbesar terletak pada bagaimana kebijakan perpajakan dan insentif ini benar-benar mampu meringankan beban pelaku industri, tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem kripto Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [msn]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia