Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang influencer keuangan. Denda miliaran rupiah melayang, reputasi dipertaruhkan, dan industri kembali diingatkan: era “goreng saham” lewat media sosial tak lagi bisa berlindung di balik konten edukasi.
OJK Jatuhkan Sanksi ke Belvin Tannadi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial Belvin Tannadi (BVN). Sanksi ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Dikutip dari laporan Tirto pada Jumat (20/02/2026), anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa BVN terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
“Sanksi yang dijatuhkan kepada influencer tersebut sebesar Rp5,35 miliar. Informasi rinci mengenai pengenaan sanksi ini baru kami sampaikan hari ini,” ungkap Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, BVN melakukan transaksi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Modusnya menggunakan rekening efek nominee untuk membentuk harga tidak wajar.

Hasan menambahkan bahwa praktik yang dilakukan influencer keuangan tersebut membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang riil.
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” imbuhnya.
Strategi Terselubung Belvin di Balik Edukasi
Kasus ini bukan sekadar soal analisis yang meleset. OJK menemukan BVN menyampaikan rencana pembelian saham atau proyeksi pergerakan harga tertentu kepada publik melalui akun Instagram @belvinvvip yang diketahui memiliki 1,7 juta pengikut.
Namun, di saat bersamaan, ia melakukan transaksi jual beli untuk memanfaatkan lonjakan minat dari para pengikutnya. Praktik ini dinilai menciptakan demand buatan yang mendorong harga bergerak tidak wajar.
Rekening efek nominee yang digunakan terdaftar atas nama pihak lain, tetapi beneficial owner sesungguhnya adalah BVN. Skema ini membuat transaksi tampak terpisah, padahal terhubung dan saling mendukung pembentukan harga.
Atas perbuatannya, influencer investasi tersebut dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UUPPSK.
Pelanggaran tersebut menegaskan bahwa penyebaran informasi yang memengaruhi harga saham, apabila disertai kepentingan tersembunyi, dapat berujung pada sanksi berat.
Rekam Jejak Belvin Tannadi di Dunia Investasi
Nama Belvin Tannadi alias Belvin VVIP sebelumnya dikenal luas sebagai sosok muda yang sukses di dunia investasi. Dalam wawancara bersama Boy William, ia pernah mengklaim meraih penghasilan hingga Rp15 miliar per bulan.
OJK Bersih-bersih Influencer Finansial, Fokus Lindungi Masyarakat
Pria asal Medan ini mulai berinvestasi saham sejak 2014 dengan modal awal Rp12 juta. Ia kemudian mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia dan membangun komunitas berbayar “Belvinmology” yang disebut memiliki sekitar 25.000 anggota.
Tak hanya di pasar saham, ia juga aktif di dunia kripto dan sempat merilis buku berjudul Ilmu Crypto. Ia diketahui berteman dengan Indra Kenz, yang sebelumnya tersandung kasus hukum terkait investasi.
Ironisnya, citra sebagai edukator pasar yang dibangun selama bertahun-tahun kini berubah menjadi contoh nyata penegakan hukum di era digital.
Fenomena Influencer dan Bayang-bayang Regulasi
Kasus ini mencuat di tengah rencana OJK untuk menerbitkan aturan khusus bagi finfluencer pada pertengahan 2026. Regulasi tersebut digadang-gadang menjadi respons atas maraknya promosi produk keuangan di media sosial.
Dikutip dari laporan Kompas pada Jumat (02/01/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut aturan itu akan menitikberatkan pada transparansi, kapabilitas, serta kepatuhan terhadap perizinan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga menyoroti praktik promosi terselubung yang kian marak di Indonesia.
“Padahal di belakang, dia itu mendapatkan komisi dari produk yang dia promosikan. Jadi seolah dia independen, mengatakan saya pakai produk ini, sudah untung. Ayo masyarakat ini bagus dan lain-lain, tapi padahal orang ini dibayar,” ungkapnya dalam sebuah media briefing.
Di sisi lain, polemik serupa juga tengah membelit Timothy Ronald. Ia dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan kelas edukasi kripto dengan estimasi kerugian yang disebut mencapai Rp200 miliar.
Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kerugian Capai Rp200 Miliar
Dua kasus ini menjadi alarm keras bagi industri. Media sosial memang membuka akses literasi finansial yang lebih luas, tetapi tanpa integritas dan transparansi, ruang ini dapat berubah menjadi arena manipulasi.
Kini pasar menanti langkah tegas regulator. Pertanyaannya, apakah regulasi baru yang mengatur peran influencer keuangan benar-benar cukup kuat untuk meredam praktik serupa di masa mendatang?
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



