Inggris bersama lebih dari 40 negara mulai menerapkan kerangka pelaporan pajak aset kripto global yang dikembangkan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Berdasarkan laporan Financial Times pada Kamis (1/1/2026), kebijakan ini resmi berlaku sejak awal tahun 2026 dan mewajibkan bursa kripto besar mengumpulkan serta melaporkan data transaksi pengguna kepada otoritas pajak setempat.
Inggris menjadi salah satu dari 48 negara pertama yang mengadopsi kebijakan tersebut, sementara total 75 negara telah menyatakan komitmen untuk bergabung dalam kerangka transparansi pajak kripto internasional ini.
Kebijakan tersebut mengharuskan platform perdagangan aset digital untuk mendata aktivitas pengguna secara lebih rinci, termasuk informasi terkait identitas, residensi pajak, serta riwayat transaksi.
Data yang terkumpul akan diserahkan kepada otoritas perpajakan setiap negara, seperti HM Revenue & Customs (HMRC) di Inggris, yang selanjutnya akan membagikan informasi itu secara lintas yurisdiksi mulai 2027 kepada negara-negara yang ikut serta dalam kerangka kerja sama ini.
Langkah global ini disebut sebagai upaya memperkuat transparansi dan pengawasan aktivitas aset digital yang sebelumnya dinilai bergerak cepat, lintas batas dan relatif sulit dipantau.
Dengan penerapan sistem pelaporan ini, transaksi kripto diperlakukan selayaknya data keuangan tradisional yang dapat dilacak, diverifikasi, dan dianalisis oleh otoritas terkait di berbagai negara.
Selain itu, AS dijadwalkan mulai bergabung dengan skema pelaporan ini pada 2028 dan berbagi data pada 2029, sehingga cakupan kerja sama internasional diperkirakan akan semakin luas.
Komitmen Global di Tengah Pertumbuhan Ekosistem Kripto
Penerapan skema pelaporan pajak kripto internasional ini muncul di tengah semakin meningkatnya partisipasi investor global dalam aset digital. Dengan sistem pelaporan terkoordinasi, otoritas pajak di berbagai negara dapat saling bertukar data untuk meminimalkan potensi pelanggaran pelaporan pendapatan dari aktivitas kripto.
Kerangka ini juga mendorong penyedia layanan aset digital untuk memiliki standar pelaporan yang lebih tinggi dan selaras di berbagai wilayah.
Selain bursa berbasis Inggris, kebijakan ini ikut memengaruhi platform perdagangan internasional yang memiliki pengguna lintas negara.
Negara-negara yang lebih dulu mengadopsi mekanisme pelaporan berharap sistem ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan, memastikan kejelasan data, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset digital dalam ekosistem keuangan global.
Indonesia Tercatat Ikut dalam Komitmen Kerja Sama
Indonesia juga termasuk dalam daftar negara yang telah menyatakan komitmen terhadap kerja sama pelaporan aset kripto global ini. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah terlibat dalam inisiatif pertukaran informasi aset digital internasional.

Sejalan dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkannya, Indonesia diproyeksikan mulai terlibat dalam fase pertukaran informasi aset kripto global pada sekitar tahun 2027.
Dalam konteks ini, Indonesia diposisikan sebagai bagian dari sistem keuangan global yang semakin transparan dan terhubung dengan kerja sama internasional.
Keikutsertaan Indonesia menunjukkan bahwa negara ini melihat pentingnya transparansi lintas yurisdiksi terkait aktivitas aset digital, termasuk pajak kripto. Dengan adanya komitmen tersebut, aktivitas perdagangan dan kepemilikan aset kripto diharapkan dapat dipantau secara lebih terstruktur seiring berkembangnya ekosistem digital.
Mekanisme pertukaran informasi global ini juga dinilai akan membantu memperkuat tata kelola keuangan serta memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital berjalan dalam koridor yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



