Ini 1.153 Aset Kripto yang Legal di Crypto Exchange Indonesia

Penetapan daftar resmi aset kripto oleh CFX menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi dan keamanan perdagangan mata uang kripto di Indonesia. Langkah ini mencerminkan komitmen nyata untuk membangun ekosistem yang lebih tertata, legal, dan aman bagi semua pihak.

Penetapan Resmi Daftar 1.153 Aset Kripto oleh CFX

PT Central Finansial X (CFX) alias bursa kripto Indonesia secara resmi menetapkan daftar 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Bursa Aset Keuangan Digital Indonesia. Penetapan ini diumumkan pada Senin (23/6/2025) melalui Surat Keputusan Direksi Nomor CFX/DIR-SK/006/VI/2025 yang ditandatangani oleh Direktur CFX, Lauw Lukas, di Jakarta.

Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem kripto nasional. Selain memberikan kepastian hukum, keputusan ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas perdagangan aset digital di Indonesia.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (1) dan (2) mewajibkan setiap bursa untuk secara resmi menetapkan daftar aset kripto yang diperbolehkan.

BACA JUGA  Prediksi BTC November 2023 Meggunakan Kecerdasasan Buatan (AI)

Dengan adanya daftar resmi ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan investor maupun pelaku industri mengenai legalitas suatu mata uang kripto di pasar Indonesia. Untuk daftar lengkapnya, masyarakat dapat mebaca tabel yang tersedia di laman CFX ini.

“Bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi Konsumen dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Aset Keuangan Digital, PT Central Finansial X, selaku Bursa Penyelenggara Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (“CFX”), perlu menetapkan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Keuangan Digital; dan b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, CFX perlu menetapkan Daftar Aset Kripto dalam sebuah Surat Keputusan Direksi,” tertera pada dokumen tersebut.

Mata Uang Kripto di Luar Daftar Dilarang Diperdagangkan

Manajemen CFX menegaskan bahwa saat ini hanya mata uang kripto yang telah tercantum dalam daftar tersebut yang sah untuk diperdagangkan secara legal melalui platform mereka dan diakui oleh otoritas terkait.

BACA JUGA  Investasi Berkedok Aset Kripto Bernilai Rp168 Miliar, AS Bekukan Aset Pelaku

Selain menetapkan daftar baru, CFX juga mencabut seluruh daftar terdahulu serta melampirkan dokumen tambahan yang mencantumkan aset-aset kripto yang mengalami perubahan nama atau rebranding.

Hal ini menunjukkan komitmen serius dari pihak CFX dalam menjaga akurasi informasi serta kelancaran proses perdagangan aset digital, di tengah dinamika industri kripto Indonesia yang saat ini terus berkembang.

Komitmen pada Transparansi dan Regulasi

Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan terbuka untuk dilakukan perbaikan atau pembaruan apabila di kemudian hari terdapat penyesuaian. Fleksibilitas ini memungkinkan CFX untuk adaptif terhadap perkembangan industri aset kripto.

Melalui langkah ini, CFX menegaskan komitmennya terhadap transparansi, kepatuhan pada regulasi, serta menjaga integritas pasar aset digital. Penetapan daftar ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perdagangan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

10 Crypto Exchange Indonesia Terbaik yang Diawasi OJK

Kepercayaan publik menjadi salah satu fokus utama CFX. Dengan adanya daftar yang jelas dan legal, platform ini memperkuat posisi sebagai penyedia layanan yang andal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Ada Malware di Aplikasi Aset Kripto Palsu Ini, di Antaranya Binance Dev dan Coinbase

Melalui regulasi yang jelas dan aset yang diperbarui, CFX berharap seluruh perdagangan di crypto exchange Indonesia dapat berjalan secara aman, teratur, dan terpercaya. Ini menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar yang mendambakan stabilitas dan arah yang pasti di tengah pertumbuhan kripto yang semakin pesat. [dp]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait