Ini 1.153 Aset Kripto yang Legal di Crypto Exchange Indonesia

Penetapan daftar resmi aset kripto oleh CFX menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi dan keamanan perdagangan mata uang kripto di Indonesia. Langkah ini mencerminkan komitmen nyata untuk membangun ekosistem yang lebih tertata, legal, dan aman bagi semua pihak.

Penetapan Resmi Daftar 1.153 Aset Kripto oleh CFX

PT Central Finansial X (CFX) alias bursa kripto Indonesia secara resmi menetapkan daftar 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Bursa Aset Keuangan Digital Indonesia. Penetapan ini diumumkan pada Senin (23/6/2025) melalui Surat Keputusan Direksi Nomor CFX/DIR-SK/006/VI/2025 yang ditandatangani oleh Direktur CFX, Lauw Lukas, di Jakarta.

Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem kripto nasional. Selain memberikan kepastian hukum, keputusan ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas perdagangan aset digital di Indonesia.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (1) dan (2) mewajibkan setiap bursa untuk secara resmi menetapkan daftar aset kripto yang diperbolehkan.

BACA JUGA  Harga ETH Kian Menghujam, Tembus Terendah dalam 7 Bulan

Dengan adanya daftar resmi ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan investor maupun pelaku industri mengenai legalitas suatu mata uang kripto di pasar Indonesia. Untuk daftar lengkapnya, masyarakat dapat mebaca tabel yang tersedia di laman CFX ini.

“Bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi Konsumen dalam bertransaksi Aset Kripto di Pasar Aset Keuangan Digital, PT Central Finansial X, selaku Bursa Penyelenggara Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (“CFX”), perlu menetapkan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Keuangan Digital; dan b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, CFX perlu menetapkan Daftar Aset Kripto dalam sebuah Surat Keputusan Direksi,” tertera pada dokumen tersebut.

Mata Uang Kripto di Luar Daftar Dilarang Diperdagangkan

Manajemen CFX menegaskan bahwa saat ini hanya mata uang kripto yang telah tercantum dalam daftar tersebut yang sah untuk diperdagangkan secara legal melalui platform mereka dan diakui oleh otoritas terkait.

BACA JUGA  Bitcoin Anjlok Dua Kali, Begini Analisis Pasarnya

Selain menetapkan daftar baru, CFX juga mencabut seluruh daftar terdahulu serta melampirkan dokumen tambahan yang mencantumkan aset-aset kripto yang mengalami perubahan nama atau rebranding.

Hal ini menunjukkan komitmen serius dari pihak CFX dalam menjaga akurasi informasi serta kelancaran proses perdagangan aset digital, di tengah dinamika industri kripto Indonesia yang saat ini terus berkembang.

Komitmen pada Transparansi dan Regulasi

Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan terbuka untuk dilakukan perbaikan atau pembaruan apabila di kemudian hari terdapat penyesuaian. Fleksibilitas ini memungkinkan CFX untuk adaptif terhadap perkembangan industri aset kripto.

Melalui langkah ini, CFX menegaskan komitmennya terhadap transparansi, kepatuhan pada regulasi, serta menjaga integritas pasar aset digital. Penetapan daftar ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perdagangan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

10 Crypto Exchange Indonesia Terbaik yang Diawasi OJK

Kepercayaan publik menjadi salah satu fokus utama CFX. Dengan adanya daftar yang jelas dan legal, platform ini memperkuat posisi sebagai penyedia layanan yang andal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Harga BTC Bergerak Ranging, Faktor Ini Jadi Penentu Tren Selanjutnya

Melalui regulasi yang jelas dan aset yang diperbarui, CFX berharap seluruh perdagangan di crypto exchange Indonesia dapat berjalan secara aman, teratur, dan terpercaya. Ini menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar yang mendambakan stabilitas dan arah yang pasti di tengah pertumbuhan kripto yang semakin pesat. [dp]

Terkini

Warta Korporat

Terkait