Pemerintah Indonesia akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan aset kripto di wilayah Indonesia, yang berlaku mulai 1 Mei 2022 mendatang. Penambang kripto juga turut dikenakan pajak, serta satu aturan yang dapat ditafsirkan, bahwa aset kripto boleh dijadikan “medium barter” dengan barang dan jasa. Sejumlah pengelola crypto exchange pun berkeluh kesah, merasa keberatan karena justru membebankan para pengguna.
Transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final. Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022, yang diundangkan pada 30 Maret 2022. Anda bisa mengunduh dokumen PMK itu dari sini.
Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), termasuk yang pertama untuk aset kripto yang tumbuh pesat di Indonesia, sejak dilegalkan 2018, masuk kategori komoditi, di bawah pengawasan Bappebti, Kementerian Perdagangan RI.
Dasar pengenaan PPN terhadap aset kripto karena kelas aset itu dianggap sebagai komoditi yang termasuk dalam objek PPN sebagaimana UU PPN.
Sementara dasar pengenaan PPh atas kripto, karena penghasilan dari perdagangan aset kripto dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. Tayangan video di bawah ini adalah penjelasan lengkap yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada awak media beberapa hari lalu.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto,” demikian bunyi di peraturan itu di bagian pertimbangan.
Penambang Aset Kripto Juga Kena Pajak
Perlakuan PPN atas penyerahan aset kripto ini berupa barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi, dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.
Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.
“Dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto,” tertera di Pasal 2 bagian c.
Adapun penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/ atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Bagian akhir ini terhitung unik, karena dapat ditafsirkan, bahwa aset kripto selayaknya “alat barter”, ditukar dengan barang dan jasa.
Pemerintah mengenakan PPN 1 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto atas penyerahan aset kripto, berupa jual beli atau tukar menukar.
Contoh Perhitungan Pajak Aset Kripto
Perhitungannya, seperti ini dalam sebuah contoh, tertera pada peraturan itu.
Tuan A memiliki 1 koin aset kripto XX senilai Rp200 juta dan Nona B memiliki uang rupiah yang disimpan di e-wallet yang disediakan platform (crypto exchange) yang terdaftar di Bappebti. Kemudian Tuan A menjual sebanyak 0,7 koin kepada Nona B.
Maka Tuan A akan dikenakan pajak PPh dengan perhitungan 0,1% x (0,7 koin x Rp 200 juta) = Rp140.000.
Sedangkan Nona B akan dikenakan pajak PPN dengan perhitungan 1% dari 10% atau sama dengan 0,1% x (0,7% x Rp200 juta) = Rp140 ribu. Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh crypto exchange.
Contoh di atas adalah jika proses perdagangan menggunakan mata uang fiat, dalam hal ini adalah rupiah. Sama halnya jika menggunakan stablecoin USDT atau sejenis yang bernilai dolar AS.
Sedangkan contoh swap (menukar) antar kripto alias tidak melibatkan kripto atau nilai uang fiat, seperti di bawah ini.
Nona B melakukan penukaran 0,3% koin kripto XX dengan 30 koin kripto YYY milik Tuan C. Ketika mereka melakukan pertukaran harga 1 koin kripto XX adalah Rp 500 juta. Mereka melakukan transaksi di crypto exchange yang terdaftar di Bappebti.
Maka Nona B akan dikenakan Pajak PPh sebesar 0,1% x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp150 juta. Adapun Tuan C dikenakan pajak PPN sebesar 0,1% dari 10% x (0,3% x Rp 500 juta)= Rp150 juta. Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh crypto exchange.
Tarif tersebut berlaku apabila penyelenggara perdagangan merupakan pedagang fisik aset kripto (crypto exchange).
Namun, jika penyelenggara perdagangan bukan pedagang fisik (misalnya penyedia layanan fintech), maka tarif yang berlaku adalah 2% dari PPN atau 2% X 11% X nilai transaksi kripto.
Adapun ketentuan PPN untuk JKP berupa jasa penyedia sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi kripto yakni mengalikan tarif PPN 11% dengan dasar pengenaan pajak.
Dasar pengenaan pajaknya berupa penggantian, yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun. Jika imbalannya mata uang asing maupun aset kripto, maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu.
Pengelola Crypto Exchange Indonesia Merasa Keberatan
CEO Triv Gabriel Rey melihat keputusan pemberlakuan pajak untuk aset kripto ini berpotensi memberi dampak positif dan negatif. Positifnya, para wajib pajak jadi punya pelaporan yang lebih jelas terkait kepemilikan kripto dalam SPT tahunan. Selain itu, pajak ini sekaligus melegitimasi aset kripto di mata negara.
“Hanya saja, keputusan pemerintah yang juga memungut PPN dari kripto justru berpotensi menghambat industri kripto itu sendiri. Adanya PPN ini berpotensi membuat ketimpangan harga aset kripto di lokal dengan global,” jelas Gabriel.
Menurutnya, harga aset kripto di exchange lokal akan jauh lebih mahal karena adanya PPN yang sebesar 0,1% tersebut. Pasalnya, exchange global seperti Binance dan Bitfinex tidak tunduk terhadap aturan tersebut sehingga tidak akan dikenakan PPN tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai, pemerintah harus bisa memastikan aturan pajak ini juga berlaku di exchange global ketika melayani nasabah Indonesia. Dengan demikian playing field exchange lokal dan global bisa setara. Jika pemerintah tidak bisa memastikan hal tersebut, bukan tidak mungkin investor akan melakukan transaksi di luar negeri.
“Bagaimanapun, investor pasti cari transaksi yang lebih murah. Jika demikian, exchange lokal akan terpukul dan ditinggalkan para investor,” kata Gabriel, dikutip dari Kontan.com.
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) memberikan tanggapan mengenai aturan pengenaan pajak kripto yang baru diumumkan Kementerian Keuangan pada Selasa (6/4/2022).
Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan selaku asosiasi, pihaknya selalu mendukung upaya peningkatan pendapatan negara, salah satunya dengan pengenaan pajak kripto di Indonesia.
“Dengan adanya pemberlakuan pajak ini, bisa memberikan dampak positif pada industri yang kini sudah dipandang memiliki legitimasi yang kuat,” kata pria yang akrab disapa Manda itu kepada Liputan6.com, Rabu (6/4/2022).
Manda juga menjelaskan asosiasi masih mengkaji dan menunggu arahan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang di dalamnya terdapat tarif pajak PPN dan PPh final yang besarannya 0,1 sampai 0,2 persen.
“Sebagai asosiasi dan perusahaan perdagangan aset kripto yang berada di bawah Bappebti, kami tentu selalu menerapkan good corporate governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Manda.
“Di samping itu, kami secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah untuk melihat bagaimana level playing field yang terjadi dalam perdagangan aset kripto. Jika perumusan pajak baru ini tidak tepat dikhawatirkan malah akan membuat industri aset kripto mundur,” lanjut dia.
Adapun menurut Manda, pemerintah sudah seharusnya melibatkan para pelaku usaha dalam merumuskan beleid baru tersebut.
“Kami sebenarnya tidak pernah menolak soal pajak ini. Tapi, kalau ada pajak baru seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Jadi hasilnya bisa fair untuk semuanya,” pungkas dia.
Hal senada disampaikan oleh Robby, Direktur Rekeningku.com kepada Redaksi Blockchainmedia.id, Rabu (6/4/2022).
Dia merasa kebijakan pajak itu secara aturan undang-undang perpajakan sudah tepat dan telah mengatur secara keseluruhan. Akan tetapi mungkin butuh pertimbangan besarannya memgingat beberapa beban biaya yang belum lagi hadir di antaranya biaya di bursa, kliring dan bank depository. Hal lainnya akan sangat memberatkan, di mana pengguna dan berpotensi “hijrahnya” pengguna ke layanan kripto serupa yang ada di luar negeri.
“Kalau di beberapa bursa kripto di luar negeri yang ternama, tidak ada beban pajak untuk setiap transaksi kripto. Kalau misalnya pajak kripto di Indonesia itu sekitar 0,05 persen per transaksi, maka masih bisa kompetisi dengan pasar internasional” katanya.
Namun demikian Robby sangat mengapresiasi upaya pemerintah untuk memberikan peluang baik untuk industri aset kripto Indonesia. [ps]