Ini Daftar Lengkap 228 Pedagang Kripto Ilegal yang Diblokir OJK

Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto terus meningkat. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa tidak semua platform kripto yang populer di dunia dapat digunakan secara legal di Indonesia.

Melalui Satgas PASTI, OJK mengumumkan pada Senin (22/06/2026) telah menghentikan aktivitas 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal dari Januari hingga Mei 2026. Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Binance.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Binance Jadi Sorotan dalam Daftar Pemblokiran

Dalam lampiran yang dirilis regulator, sejumlah bursa kripto tercantum dalam daftar entitas yang telah diblokir. Nama-nama seperti Binance, KuCoin, Coinbase, OKX, Kraken, dan Crypto.com masuk dalam daftar tersebut.

Kehadiran sejumlah pemain besar itu langsung menarik perhatian komunitas kripto nasional. Pasalnya, sebagian platform kripto tersebut selama ini cukup dikenal dan digunakan oleh trader di berbagai negara.

BACA JUGA:  Arus Bitcoin dari Penambang ke Binance Tembus 21.000 BTC, Sinyal Bearish?

Dari seluruh nama yang tercantum, Binance menjadi sorotan utama. Bursa kripto terbesar di dunia berdasarkan volume perdagangan itu berada di urutan pertama dalam daftar pemblokiran yang dirilis OJK.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Tidak hanya situs web utama, sejumlah layanan dan aplikasi yang terhubung dengan Binance juga masuk dalam lampiran tersebut. Hal ini membuat crypto exchange besutan CZ tersebut menjadi yang paling banyak diperbincangkan.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan karena belum mengantongi izin sebagai PAKD di Indonesia. Karena itu, masyarakat diimbau hanya menggunakan platform yang berada di bawah pengawasan regulator.

Daftar Platform Kripto yang Legal di Indonesia

Di saat ratusan platform ilegal diblokir, OJK juga telah menerbitkan daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital yang telah memperoleh izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.

Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Indodax, Tokocrypto, Pintu, Ajaib, Reku, Upbit Indonesia, hingga Stockbit Crypto. Platformplatform ini telah mengantongi izin dan menjadi bagian dari ekosistem kripto yang diawasi secara resmi.

BACA JUGA:  Harga XRP Bisa Meledak ke US$10? Fase Akumulasi Masih Berlangsung

Selain pedagang aset kripto, OJK juga menetapkan sejumlah lembaga pendukung industri. PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx) yang tercatat sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital yang berizin di Indonesia.

Sementara itu, fungsi kliring dan penyelesaian transaksi dijalankan oleh PT Kliring Komoditi Indonesia dan PT Pranata Karya Solusi. Adapun layanan kustodian aset digital dilakukan oleh PT Kustodian Koin Indonesia dan PT Arganis Konsultindo Utama.

10 Crypto Exchange Indonesia Terbaik 2026 yang Diawasi OJK

Bagi investor, daftar 228 entitas yang diblokir ini menjadi pengingat bahwa popularitas sebuah platform tidak selalu sejalan dengan legalitasnya di Indonesia. Karena itu, memastikan platform yang digunakan telah mengantongi izin dari OJK menjadi langkah yang penting.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait