Ini Dia 29 Pedagang Aset Kripto Berizin Terbaru di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis whitelist terbaru, berisi entitas dan platform kripto yang telah memiliki izin. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital di Indonesia.

Whitelist mencakup pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang berizin dan calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD). Daftar ini menjadi rujukan resmi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam transaksi kripto.

Berdasarkan siaran pers yang dirilis Jumat (19/12/2025), Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menekankan pentingnya whitelist sebagai panduan utama bagi masyarakat Indonesia. 

“OJK mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital dan kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan, dengan bertransaksi pada entitas yang legal dan diawasi serta aktif melaporkan indikasi kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Ismail.

IKLAN
Chat via WhatsApp

10 Crypto Exchange Indonesia Terbaik yang Diawasi OJK

29 Platform Kripto yang Legal dan Diawasi OJK

OJK telah merilis daftar pedagang aset kripto yang resmi memiliki izin, mencakup PAKD dan CPAKD. Berikut 29 platform crypto yang terdaftar secara resmi di Indonesia:

  1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia)
  2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital)
  3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia)
  4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia)
  5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai)
  6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional)
  7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto)
  8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara)
  9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia)
  10. Floq (PT Kripto Maksima Koin)
  11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
  12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia)
  13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses)
  14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya)
  15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital)
  16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)
  17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal)
  18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
  19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang)
  20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
  21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia)
  22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia)
  23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)
  24. Triv (PT Tiga Inti Utama)
  25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia)
  26. digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange)
  27. Fasset (PT Gerbang Aset Digital)
  28. GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia)
  29. Luno (PT Luno Indonesia Ltd)
BACA JUGA:  Vitalik Buterin Ungkap Masa Depan Tanpa Uang, Diganti Sistem Baru Ini

Selain pedagang, OJK juga mengawasi entitas penunjang, termasuk bursa, kliring, dan crypto custody. Berikut yang telah memiliki izin resmi:

  1. PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX)
  2. PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI)
  3. PT Kustodian Koin Indonesia (ICC)
  4. PT Tennet Depository Indonesia (Tennet)

Dengan adanya whitelist OJK, masyarakat kini dapat bertransaksi kripto dengan lebih aman melalui platform aset digital yang resmi dan diawasi regulator, sekaligus mendukung perkembangan ekosistem kripto yang sehat, transparan, dan berintegritas.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia