Ini Jurus Baru OJK untuk Mengembangkan Industri Kripto RI

Industri kripto Indonesia memasuki fase baru. OJK kini menyiapkan strategi pengembangan yang lebih terarah, mulai dari memperdalam ekosistem, memperluas pemanfaatan inovasi, hingga memperkuat pelindungan konsumen.

OJK Siapkan Tiga Jurus untuk Industri Kripto

Berdasarkan siaran pers yang dirilis pada Kamis (27/08/2026), OJK menempatkan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai bagian penting dalam sistem keuangan nasional.

Arah tersebut diperkuat melalui OJK Digination Day 2026 di Jakarta, yang mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, hingga masyarakat untuk membahas pengembangan ekosistem keuangan digital Indonesia.

Anggota DPR Nilai Regulasi Kripto Indonesia Belum Lindungi Masyarakat

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menegaskan bahwa inovasi keuangan digital kini tidak lagi berdiri di luar sistem dan harus mengikuti standar tata kelola serta manajemen risiko.

BACA JUGA:  Hore! Harga Bitcoin Bentuk Sinyal Bullish, Analis Sebut Targetkan 73 Ribu Dolar

“Inovasi keuangan digital tidak berdiri di pinggir atau di luar sistem keuangan, tapi menjadi bagian di dalamnya. Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation,” kata Hernawan.

Menurutnya, standar tata kelola, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen yang berlaku di sektor keuangan lainnya juga harus diterapkan pada inovasi keuangan digital tanpa pengecualian.

Sejalan dengan itu, OJK memfokuskan pengembangan IAKD pada tiga agenda, yakni memperdalam ekosistem atau deepening, memperluas pemanfaatan inovasi melalui widening, serta memperkuat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko lewat safeguarding.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Kripto, Blockchain hingga Tokenisasi Masuk Radar Regulasi

Tiga agenda tersebut juga dibarengi dengan penguatan dari sisi aturan. OJK menyiapkan kerangka regulasi yang lebih adaptif mengikuti perkembangan kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, hingga aset kripto.

Langkah tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang menyempurnakan kerangka hukum sektor keuangan sekaligus membuka ruang pertumbuhan yang lebih jelas bagi industri digital.

BACA JUGA:  Apes Banget! Whale Crypto Ini Dibegal 2 Kali, Rp900 Miliar Lenyap

Arah pengembangannya kemudian akan dituangkan dalam roadmap IAKD 2026–2031. Dokumen ini akan menjadi acuan OJK dalam mendorong industri agar tetap inovatif, sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun melihat peluang yang cukup besar. Menurutnya, inovasi teknologi sektor keuangan dan kripto bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan baru bagi perekonomian Indonesia.

“Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto juga menjadi salah satu sumber pembiayaan baru yang berpotensi menjawab tantangan struktural pembiayaan di Indonesia,” kata Misbakhun.

OJK Siapkan Roadmap Kripto, Fokus Stablecoin dan RWA

Ia menambahkan, inovasi keuangan digital juga berpeluang memperluas inklusi keuangan dan menopang pertumbuhan ekonomi RI. Namun, potensinya perlu didukung regulasi adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital.

BACA JUGA:  5 Kripto Top Gainers 16 Agustus 2026, Ada Coin Crypto Apa Saja?

Dengan arah tersebut, fokus OJK terhadap industri kripto kini terlihat dengan cukup jelas. Pertumbuhannya tidak hanya didorong agar lebih besar, tetapi juga lebih matang, luas, dan tetap berada dalam koridor pelindungan konsumen.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait