Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi pelajaran bagi para finfluencer yang menyampaikan konten rekomendasi saham tanpa integritas. Kasus Belvin Tannadi, salah satu nama besar di kalangan influencer investasi Indonesia, menjadi sorotan serius dalam pengawasan pasar modal di era digital.
Kronologi Kasus Goreng Saham Belvin Tannadi
OJK resmi menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada Belvin Tannadi atas dugaan manipulasi perdagangan saham. Sanksi tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Hasan Fawzi, anggota Dewan Komisioner OJK, menyatakan Belvin terbukti bertransaksi pada sejumlah saham, termasuk PT Agro Yasa Lestari Tbk dan PT MD Pictures Tbk, dengan memanfaatkan rekening efek nominee.
“Sanksi yang dijatuhkan kepada influencer tersebut sebesar Rp5,35 miliar. Informasi rinci mengenai pengenaan sanksi ini baru kami sampaikan hari ini,” ujar Hasan.
https://blockchainmedia.id/influencer-didenda-ojk-rp535-miliar-usai-terbukti-goreng-saham/
Modus yang digunakan menciptakan minat pasar semu. Belvin lebih dulu menyampaikan proyeksi harga atau rencana beli melalui akun Instagram-nya, kemudian melakukan transaksi untuk memanfaatkan lonjakan permintaan yang muncul.
Pasal Apa yang Menjerat Belvin?
Menurut OJK, Belvin Tannadi melanggar Pasal 90, 91, dan 92 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), khususnya setelah disesuaikan melalui UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Pasal 90 UUPM
Pasal pertama yang menurut OJK dilanggar oleh influencer keuangan tersebut tertuang dalam Pasal 90 yang menegaskan larangan tindakan curang dalam perdagangan efek.
“Setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan/atau cara apa pun; turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain,” bunyi pasal tersebut.
Pasal ini menjadi fondasi utama dalam menindak praktik fraud di pasar modal. Jika seseorang menyampaikan informasi yang tidak benar demi keuntungan pribadi, maka unsur pelanggaran dapat terpenuhi.
Dalam kasus Belvin, penyampaian proyeksi harga atau rencana transaksi kepada publik yang disertai kepentingan tersembunyi dapat masuk dalam kategori tindakan menyesatkan.
Pasal 91 UUPM
Selanjutnya, Pasal 91 melarang upaya pembentukan ilusi pasar. Ketentuan ini relevan dalam kasus yang menyeret Belvin karena menyasar praktik yang membuat aktivitas perdagangan tampak wajar, padahal telah direkayasa.
“Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek,” bunyi pasal tersebut.
Frasa “gambaran semu atau menyesatkan” menjadi kunci utama. Pasar modal seharusnya bergerak secara alami berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang riil, bukan karena dorongan artifisial yang dibentuk untuk memengaruhi persepsi investor.
Apabila seseorang menggunakan rekening nominee atau melakukan transaksi terkoordinasi guna menciptakan kesan bahwa suatu saham sedang diminati, padahal minat tersebut dibangun dari skema internal, maka unsur pelanggaran Pasal 91 dapat terpenuhi.
Pasal 92 UUPM
Pasal 92 semakin mempertegas batas perdagangan yang sah dan manipulasi. Ketentuan ini relevan dalam kasus influencer keuangan tersebut karena adanya rangkaian transaksi yang diduga dirancang untuk menggerakkan harga saham dan memengaruhi keputusan investor lain.
“Setiap Pihak, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan dua atau lebih transaksi Efek yang menyebabkan harga di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 UUPM Nomor 8 Tahun 1995.
Pasal ini secara langsung menyasar praktik yang populer disebut “goreng saham”. Artinya, transaksi tidak boleh dilakukan dengan niat membentuk persepsi atau tekanan psikologis agar investor lain mengikuti arah yang telah disiapkan.
Jika rangkaian transaksi dilakukan untuk memancing euforia atau kepanikan publik sehingga harga bergerak sesuai skenario tertentu, maka unsur manipulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 berpotensi terpenuhi.
Pesan Tegas Regulator dan Masa Depan Finfluencer
Kasus ini menegaskan bahwa pasar modal bukan ruang bebas tanpa aturan, termasuk di era media sosial. Ketegasan OJK dalam menjatuhkan sanksi menjadi sinyal bahwa pengaruh digital tidak boleh digunakan untuk membentuk harga secara artifisial.
Perkara yang menjerat Belvin Tannadi juga memperlihatkan bahwa batas antara edukasi dan manipulasi sangat tipis ketika terdapat kepentingan tersembunyi.
Co-Founder Reku: Influencer Bukan Sumber Kerugian, Literasi dan Regulasi Jadi Kunci
Rekomendasi yang tidak transparan, ditambah transaksi terkoordinasi, dapat berubah menjadi pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi para finfluencer dan juga pelaku pasar. Kredibilitas dibangun dari transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar jumlah pengikut atau klaim keberhasilan investasi.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



