Kripto Shiba Inu (SHIB) disebut Bappebti ilegal diperdagangkan di crypto exchange di Indonesia, pasalnya kripto itu tidak termasuk dalam daftar 229 aset kripto yang telah ditetapkan pada Desember 2020. Saat ini SHIB sudah diusulkan kepada Bappebti agar dapat diperdagangkan.
Pertama, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (12/11/2021), pukul 15:07 WIB, Indrasari Wisnu Wardhana Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan Shiba Inu masih menjadi aset kripto yang ilegal untuk diperdagangkan di Indonesia.
“Belum mendapat persetujuan Bappebti,” ungkapnya.
Kata Wisnu, seluruh aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Berdasarkan peraturan itu, hanya 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di 13 crypto exchange di Indonesia.
“Kalau ada aset kripto baru yang diperdagangkan pedagang [perusahaan crypto exchange–Red] harus diajukan ke Bappebti untuk dilakukan analisa dan kajian lebih dulu,” tutur Wisnu.
Kedua, di hari yang sama, pukul 16:23 WIB, kepada CNBC Indonesia, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan berdasarkan Peraturan Bappebti No. 7 tahun 2020, Shiba Inu belum masuk dalam Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset.
“Artinya kripto lain yang sudah diperdagangkan di dunia belum dapat diperdagangakan di dalam negeri, karena belum mendapat penilaian dari para pedagang dan Bappebti,” jelas Tirta kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/11/2021).
Usulan Perdagangan Shiba Inu Sudah Diajukan ke Bappebti
Meski begitu, Tirta mengungkapkan Saat ini Shiba Inu sudah diajukan kepada Bappebti sebagai salah satu dari 130 jenis Aset Kripto baru yang sudah diusulkan dan akan diasesmen dan dinilai baik oleh asosiasi, pelaku usaha maupun Bappebti sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan dan ditetapkan lagi oleh bappebti.
229 Aset Kripto yang Legal
Berikut 229 aset kripto yang saat ini dianggap legal (sah/resmi) diperdagangkan di crypto exchange di Indonesia.
Sumber asli di situs Bappebti, dapat dilihat di sini. Kemudian ada 3 berita terkait ini sebelumnya pada tahun 2020: pertama dan kedua dan ketiga.
Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem, Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn finance.
Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent, Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.
Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just, Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.
Ketua ASPAKRINDO: Kami Dukung 229 Aset Kripto yang Ditetapkan Bappebti
Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx, Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar, Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network.
Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar, Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.
Lengkap! Hanya 229 Aset Kripto Ini yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia
Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited, Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance. [ps]