Ini Penjelasan Terbaru SEC AS Perihal Tokenisasi Sekuritas

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) merilis pernyataan resmi terkait perkembangan tokenisasi sekuritas pada Rabu (28/1/2026).

Dalam pernyataan tersebut, SEC menjelaskan klasifikasi utama aset keuangan berbasis blockchain yang merepresentasikan saham, obligasi, atau instrumen pasar modal lainnya. Pernyataan ini menjadi rujukan penting bagi pelaku industri keuangan digital, investor dan perusahaan teknologi finansial yang mengembangkan produk berbasis token.

SEC menyatakan bahwa sekuritas yang ditokenisasi tidak otomatis berubah status hukumnya hanya karena menggunakan teknologi blockchain. Hak, kewajiban, serta karakteristik aset tetap mengacu pada instrumen keuangan yang mendasarinya.

Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian bagi pasar di tengah meningkatnya minat terhadap tokenisasi aset keuangan.

IKLAN
Chat via WhatsApp

“Tokenisasi tidak mengubah sifat dasar sekuritas, karena yang menentukan tetaplah hak dan kewajiban yang melekat pada instrumen tersebut,” ungkap SEC.

Panduan ini disampaikan menyusul meningkatnya adopsi teknologi blockchain oleh lembaga keuangan, perusahaan manajemen aset, serta bursa digital yang mulai mengintegrasikan sistem tokenisasi dalam pencatatan kepemilikan sekuritas.

BACA JUGA:  Rekap Investasi Januari 2026: IHSG Merah, Bitcoin Remuk, dan Logam Mulia Meredam!

Dua Kategori Utama dalam Tokenisasi Sekuritas

Dalam dokumen resminya, SEC membagi tokenisasi sekuritas ke dalam dua kategori utama, yaitu issuer-sponsored tokenized securities dan third-party sponsored tokenized securities.

Kategori pertama, issuer-sponsored tokenized securities, merujuk pada sekuritas yang ditokenisasi langsung oleh penerbit asli, seperti perusahaan publik atau lembaga keuangan yang menerbitkan saham dan obligasi.

Dalam skema ini, token berfungsi sebagai representasi digital dari kepemilikan yang sah. Pemegang token tetap memiliki hak ekonomi dan hak hukum yang sama seperti pemegang sekuritas biasa.

Kategori kedua adalah third-party sponsored tokenized securities, yaitu token yang diterbitkan oleh pihak ketiga yang tidak terafiliasi langsung dengan penerbit asli.

Dalam model ini, token tidak selalu memberikan hak kepemilikan langsung atas aset dasar. Beberapa token hanya merepresentasikan eksposur harga atau kontrak tertentu yang nilainya mengacu pada sekuritas tertentu.

BACA JUGA:  SBI Holdings Rilis Tokenisasi Obligasi dengan Bonus XRP

SEC menilai bahwa struktur token pihak ketiga dapat sangat bervariasi, tergantung pada mekanisme kustodian, perjanjian kontraktual, serta sistem pencatatan yang digunakan. Karena itu, investor diminta memahami secara rinci model bisnis dan struktur produk sebelum berpartisipasi.

Peran Panduan SEC dalam Ekosistem Aset Digital

Penjelasan terbaru dari SEC ini dinilai penting bagi arah perkembangan industri keuangan digital di AS. Sejumlah perusahaan manajemen aset dan platform perdagangan telah mulai mengembangkan produk berbasis token untuk meningkatkan efisiensi pencatatan, transparansi, serta kecepatan transaksi.

Beberapa perusahaan bahkan telah mengajukan permohonan untuk mencatat kepemilikan saham dan unit ETF dalam bentuk token yang terhubung dengan jaringan blockchain. Inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus membuka peluang integrasi dengan sistem keuangan digital.

Dengan adanya penjelasan ini, SEC menegaskan bahwa inovasi teknologi tetap dapat berjalan tanpa mengubah prinsip dasar pasar modal. Lembaga tersebut menekankan bahwa yang menjadi fokus utama adalah struktur hak dan kewajiban, bukan sekadar bentuk digital dari aset.

BACA JUGA:  Tak Setengah Hati, Morgan Stanley Kembangkan Infrastruktur Crypto Sendiri

Bagi investor, penjelasan ini menjadi acuan untuk memahami perbedaan antara token yang benar-benar mewakili kepemilikan sekuritas dan token yang hanya memberikan eksposur nilai. Sementara bagi pelaku industri, panduan ini membuka ruang pengembangan produk berbasis blockchain dengan kerangka yang lebih jelas.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia