IKLAN

Inilah 229 Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia, XRP Aman!

Bappebti menerbitkan daftar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di bursa aset kripto/crypto marketplace (calon pedagang fisik aset kripto) Indonesia. Di luar itu, wajib dilakukan delisting. XRP aman, karena masuk daftar!

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Dengan terbitnya peraturan Bappebti tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas, (11/1/2021).

Sidharta menyebutkan Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

“Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut, yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pengguna,” tegas Sidharta.

Sidharta menjelaskan, penerbitan peraturan itu juga dimaksudkan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

BACA JUGA  Investasi Baru MicroStrategy: Siap Tambah US$700 Juta BTC

Hal itu sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pengguna aset kripto serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran Blockchainmedia.id di peraturan itu, berikut daftar lengkap 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Di luar daftar itu, bursa aset kripto di Indonesia (calon pedagang fisik aset kripto), wajib men-delisting-nya.

Hingga 19 Juni 2020, terdapat 13 perusahaan yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, yaitu:

  • PT Crypto Indonesia Berkat (tokocrypto.com)
  • PT Upbit Exchange Indonesia (id.upbit.com)
  • PT Tiga Inti Utama (triv.co.id/tpro.co.id)
  • PT Indodax Nasional Indonesia (indodax.com)
  • PT Pintu Kemana Saja (pintu.co.id)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (zipmex.co.id)
  • PT Bursa Cripto Prima
  • PT Luno Indonesia LTD (luno.com/id)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku.com)
  • PT Indonesia Digital Exchange (digitalexchange.id)
  • PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
  • PT Triniti Investama Berkat (Bitocto.com)
  • PT Plutonext Digital Aset
BACA JUGA  Loot Box Siap Membawa Big Eyes Coin untuk Menyaingi Popularitas Bitcoin dan Ethereum

[red]

 


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait