Karena keberadaan yang tidak diketahui, Pengadilan Korea Selatan (Korsel) akhirnya meminta Interpol untuk andil dalam kasus Do Kwon.
Korsel meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice atas Pendiri Terra tersebut, yang akan menjadikan Do Kwon sebagai buronan internasional.
Kasus Terra sendiri telah menjadi salah satu berita buruk terbesar bagi industri kripto karena menyeret beberapa perusahaan kripto besar ke dalam kebangkrutan, seperti Three Arrows Capital (3AC) dan Celsius Network.
Dalam kasus tersebut, Terra juga telah menjual ribuan cadangan Bitcoin (BTC) mereka untuk menyelamatkan pasak UST, namun gagal. Itu telah membawa gelombang bearish tambahan bagi BTC, serta membuat pasar kripto kian suram.
Do Kwon Menjadi Target InterpolÂ
Tuntutan terhadap Do Kwon datang setelah sebagian investor Terra merasa dicurangi dalam kasus runtuhnya ekosistem Terra.
Pendiri Terraform Labs (TFL) tersebut dituduh melakukan kecurangan seperti manipulasi pasar, yang ditujukan untuk keuntungan pribadi dari hasil jatuhnya harga token LUNA (kini disebut LUNC) dan UST.
Berdasarkan laporan Financial Times yang dilansir oleh Decrypt, pihak berwenang Korsel telah memulai prosedur red notice dan mencabut paspor Pendiri Terra tersebut.
“Kami melakukan yang terbaik untuk menemukan dan menangkap [Kwon].. Dia jelas dalam pelarian karena orang-orang keuangan utama perusahaannya juga pergi ke negara yang sama selama waktu itu,” ujar Juru Bicara Kantor Kejaksaan Korsel, dilansir dari Cointelegraph.
Selain itu, Do Kwon juga diklaim menolak untuk bekerjasama dalam penyelidikan kasus Terra, sehingga langkah lebih lanjut pun diambil.
Namun, beberapa hari lalu, Pendiri TFL tersebut muncul di Twitter dengan mengatakan bahwa dirinya tidak sedang dalam pelarian atau semacamnya.
Do Kwon mengatakan siap untuk bekerjasama dengan lembaga mana pun dan tidak menyembunyikan apa pun. Dirinya berharap mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segalanya tentang kasus Terra.
Tetapi, melalui pengacaranya, Do Kwon mengatakan bahwa dirinya tidak ingin segera menanggapi panggilan dari Pengadilan Korsel.
Dalam data resmi Interpol, saat ini ada 7.151 orang yang secara publik masuk dalam daftar red notice. Namun, pada saat penulisan nama Do Kwon belum ada di dalamnya. [st]