Investasi berkedok aset kripto bernilai US$12 juta (Rp168 miliar), memaksa Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat membekukan aset-aset pelaku.
Diumumkan pada 5 Juni 2020 lalu di situs resmi SEC, pelaku yang dimaksud adalah JPRR (nama inisial) dari Kolombia, AAR dan DFP warga Utah (AS).
“Mereka diduga menipu 2000 investor asal AS dan beberapa negara lain dengan total nilai mencapai US$12 juta dalam dua skema investasi terkait cryptocurrency (mata uang kripto/aset kripto),” sebut SEC.
Menurut SEC, para pelaku sejak Juli 2017-November 2019 menawarkan paket investasi penambangan aset kripto dan paket perdagangan arbitrase aset kripto melalui Bitfinex. Pelaku menjanjikan imbal hasil yang menggiurkan jikalau bergabung di kedua paket investasi itu.
Namun, sebut SEC, para pelaku mempratikkan sistem pemasaran berjenjang berskema ponzi, di mana investor diwajibkan mencari anggota lain dan mendapatkan bonus uang. Masalahnya, bonus uang yang dimaksudkan bukan berasal dari investasi sungguhan oleh para pelaku, melainkan dari uang para anggota sendiri.
SEC pun menemukan bahwa pada November 2019, para pelaku gagal memberikan imbal hasil kepada investor, tetapi tetap “berpraktik” sampai 9 Maret 2020.
Berdasarkan laporan sejumlah korban, SEC mengatakan, sebagian besar dana investasi tidak pernah digunakan untuk bisnis menambang aset kripto. Putnam misalnya menggunakan lebih dari US$100 ribu untuk membeli apartemen dan US$33 ribu untuk mendirikan bisnis spa. [Coindesk/SEC/red]