Nilai investasi Ether (ETH) bodong di Korea Selatan (Korsel) ini tak tanggung-tanggung, mencapai US$41,5 juta (Rp582 miliar). Polisi pun berhasil meringkus dua tersangka yang diduga sebagai pelaku.
Setelah menyelidiki selama beberapa hari sejak 12 Juni 2020 lalu, polisi Korsel akhirnya meringkus tersangka pelaku, yakni Mr. Shin dan Mr. A. Tersangka kedua disebut sebagai CEO dua bursa aset kripto. Namun, nama perusahaan tidak disebutkan.
Dilansir dari media Joongang Ilbo, Mr. Shin dan kawan-kawannya menjajakan investasi bermodel multi level marketing (MLM) bernilai aset kripto (ETH). Lebih dari 1500 korban diperkirakan mengirimkan aset kripto kepada pelaku.
Disebutkan sekitar 433 investor telah melaporkan kasus itu kepada polisi, dengan klaim tidak bisa menarik dana mereka dari skema investasi itu. Pengacara yang mewakili para korban mengatakan kemungkinan lebih dari 1.000 orang yang belum melapor [cointelegraph.com/ed]