Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Di tengah dinamika pasar global dan fluktuasi harga aset digital, jumlah investor kripto dalam negeri terus bertambah, sementara nilai transaksi secara tahunan tetap mencatatkan angka yang signifikan. Berikut ini adalah ulasan lengkapnya:
BACA JUGA:Â Ini Daftar 1376 Aset Kripto Legal di Indonesia 2026 (Update)
Jumlah Investor Kripto Terus Meningkat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia hingga November 2025 mencapai 19,56 juta konsumen. Angka tersebut meningkat 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa tren pertumbuhan jumlah investor kripto di Tanah Air masih terus berlanjut. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta.
Nilai Transaksi Bulanan Alami Koreksi
Sementara itu, dari sisi nilai transaksi, OJK mencatat adanya penurunan secara bulanan pada akhir tahun. Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.
Meski mengalami penurunan, OJK menilai koreksi tersebut masih berada dalam batas wajar dan mencerminkan kondisi pasar yang relatif stabil di tengah dinamika perdagangan aset kripto global.
Akumulasi Transaksi Sepanjang 2025 Tetap Tinggi
Secara kumulatif, nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 tetap mencatatkan angka yang tinggi. OJK membukukan total transaksi aset kripto mencapai Rp482,23 triliun sepanjang tahun lalu.
Hasan menyebut capaian ini menjadi indikator bahwa kepercayaan konsumen terhadap pasar aset kripto nasional masih terjaga, meskipun terjadi fluktuasi nilai transaksi pada periode tertentu.
BACA JUGA:Â 30 Crypto Exchange Legal yang Terdaftar di Bursa CFX 2026!
Penguatan Regulasi dan Perlindungan Konsumen
Seiring dengan perkembangan industri, OJK terus memperkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi sektor keuangan. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.
Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. OJK juga kembali merilis whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin resmi maupun calon pedagang yang terdaftar.
Penegakan Kepatuhan Terus Dilakukan
Dari sisi pengawasan, OJK melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan industri aset keuangan digital berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Ke Mana Arah Industri Kripto Nasional Selanjutnya?
Dengan jumlah investor yang terus bertambah dan nilai transaksi tahunan yang tetap besar, industri aset kripto di Indonesia berada pada fase konsolidasi menuju pertumbuhan yang lebih matang. Di satu sisi, minat masyarakat masih terjaga, sementara di sisi lain regulator terus memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen.
Ke depan, arah perkembangan industri kripto nasional akan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara inovasi, stabilitas pasar, serta efektivitas regulasi dalam menjaga kepercayaan publik.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [msn]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



