Investor Terra LUNA Gugat Bursa Kripto Korsel

Bursa kripto Korea Selatan, Upbit, menerima gugatan hukum dari investor Terra Luna (LUNC) setelah platform perdagangan tersebut menunda pemrosesan transfer LUNC sebelum harganya ambruk.

Investor Terra LUNA (LUNC) Gugat Upbit

News.Bitcoin.com melaporkan, Dunamu Inc., perusahaan yang mengoperasikan Upbit digugat oleh investor berusia 50 tahun setelah ia mengalami kerugian akibat harga LUNC. Bursa tersebut merupakan salah satu bursa kripto terbesar di Korsel.

Investor tersebut menuduh Upbit menunda pemrosesan transfer aset kripto sebelum harga LUNC merosot tajam sehingga ia merugi sebesar 156 juta won setara US$112.477.

Gugatan hukum yang diajukan kepada Pengadilan Seoul Pusat pada pekan lalu menjelaskan investor tersebut berusaha mentransfer 1.310 token LUNC pada 24 Maret dari dompet kripto Upbit menuju dompet yang ia miliki di bursa kripto Binance demi menukarkannya ke dong Vietnam.

Pada tanggal itu, harga LUNC, yang sebelumnya bernama LUNA, berada di bilangan US$92,79. LUNA kemudian mengalami kegagalan total dan anjlok hingga bernilai nol pada bulan Mei.

Blockchain Terra mengalami forking sehingga aset kripto yang berada di rantai lama berubah nama menjadi Luna Classic (LUNC).

Binance menginformasikan investor tersebut bahwa aset kripto miliknya telah dikembalikan ke Upbit dikarenakan permasalahan terkait proses transfer. Tetapi, transfer itu tidak muncul di dompet Upbit.

Setelah menghubungi layanan pelanggan, Upbit memberitahu investor itu bahwa transfernya telah keliru dideposit di dompet kripto milik Upbit sendiri. Proses pengembalian dana tertahan oleh prosedur verifikasi sesuai ketentuan hukum Korsel.

Hukum Pelaporan dan Penggunaan Informasi Transaksi Finansial Korea Selatan diamandemen sesuai dengan peraturan dari Financial Action Task Force (FATF). Amandemen tersebut mulai berlaku pada 25 Maret.

Penyedia layanan aset virtual (VASP) di Korsel diwajibkan memverifikasi informasi pengirim dan penerima transaksi kripto.

Pengacara dari investor tersebut menjelaskan, kliennya menghubungi Upbit 27 kali untuk bertanya soal pengembalian aset Terra Luna LUNC ke dompetnya. Upbit hanya menjawab pengembalian aset sedang diproses.

Dunamu sedang menyelidiki rincian terkait gugatan hukum tersebut. Kendati demikian, persyaratan Upbit menyatakan bursa itu tidak bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi kepada investor sebagai akibat usaha untuk mentaati regulasi. [ed]

Terkini

Warta Korporat

Terkait