IKLAN
Banner IUX

Iran Resmi Batasi Transaksi Stablecoin, Aturan Baru Bikin Resah

Banner IUX

Pemerintah Iran secara resmi menetapkan aturan baru yang membatasi transaksi dan kepemilikan stablecoin di negara tersebut.

Berdasarkan laporan Iran International, kebijakan ini diumumkan oleh Bank Sentral Iran pada akhir September 2025 sebagai bagian dari upaya menekan arus modal keluar di tengah jatuhnya nilai rial dan meningkatnya tekanan sanksi internasional.

“Mulai sekarang, batas pembelian stablecoin ditetapkan sebesar US$5.000 per pengguna per tahun, dan kepemilikannya tidak boleh melebihi US$10.000,” ujar Sekretaris Dewan Tinggi Bank Sentral Iran, Asghar Abolhasani.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh individu maupun pelaku usaha yang menggunakan platform digital berlisensi di Iran.

Iran Beri Masa Transisi Satu Bulan

Bank Sentral Iran menetapkan masa transisi selama satu bulan agar masyarakat dapat menyesuaikan kepemilikan mereka sesuai batas baru. Aturan ini menegaskan bahwa mereka yang saat ini memiliki stablecoin melebihi ambang batas harus melakukan penyesuaian dalam kurun waktu tersebut.

BACA JUGA:  Berita Aset Digital: Token Berbasis Minyak Pertama Telah Diluncurkan

“Poin pentingnya adalah bahwa terkait stablecoin yang saat ini dimiliki, telah ditetapkan masa transisi maksimal satu bulan, di mana batas kepemilikan yang diizinkan harus dipatuhi,” ujar Abolhasani.

Regulasi ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, sehingga pemegang stablecoin diwajibkan melakukan penyesuaian sebelum batas waktu yang ditentukan.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah tegas pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aset digital, sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat pada stablecoin sebagai alternatif nilai simpanan.

Dalam beberapa tahun terakhir, stablecoin semakin banyak digunakan warga Iran sebagai perlindungan terhadap inflasi tinggi dan depresiasi nilai mata uang lokal.

Iran Perketat Aturan Stablecoin di Tengah Krisis Ekonomi

Iran sebelumnya telah memberlakukan sejumlah kebijakan ketat terhadap aktivitas kripto. Larangan penggunaan kripto sebagai alat pembayaran domestik, penutupan jalur pembayaran rial-ke-kripto di bursa lokal, pembatasan jam operasional bursa akibat kasus peretasan, hingga pengenaan pajak keuntungan modal terhadap aset kripto merupakan langkah-langkah yang sudah diterapkan.

BACA JUGA:  Sinyal On-Chain Buka Jalan Baru, Bull Bitcoin Masih Kuat

Dengan tambahan kebijakan terbaru ini, pemerintah memperkuat kendali atas pasar aset digital.

Kondisi ekonomi menjadi faktor utama di balik keputusan tersebut. Nilai rial Iran telah jatuh ke titik terendah sepanjang sejarah, memperburuk daya beli masyarakat.

Pemerintah khawatir peningkatan penggunaan stablecoin akan mempercepat arus modal keluar dan memperlemah cadangan devisa negara. Dengan membatasi transaksi dan kepemilikan, otoritas berharap dapat menahan laju pelarian modal sekaligus menjaga stabilitas moneter.

Data dari lembaga riset TRM Labs mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2025, aliran kripto yang terkait entitas Iran mencapai sekitar US$3,7 miliar, turun 11 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan paling tajam terjadi setelah April, dengan volume transaksi di Juli menyusut hingga 76 persen. Selain itu, tindakan pembekuan alamat stablecoin yang terkait dengan aktivitas Iran oleh penerbit internasional seperti Tether semakin mempersempit ruang gerak pengguna kripto di negara tersebut.

BACA JUGA:  Terungkap! Anak Menkeu RI yang Baru Ternyata Trader Crypto

Meski demikian, pembatasan baru ini menimbulkan risiko munculnya pasar gelap atau peralihan ke stablecoin alternatif yang lebih sulit diawasi, seperti DAI di jaringan Polygon.

Para analis menilai kebijakan ini akan mengurangi insentif masyarakat untuk menyimpan aset dalam bentuk stablecoin, meskipun permintaan atas instrumen lindung nilai tetap ada akibat inflasi dan ketidakstabilan nilai tukar.

Dengan regulasi terbaru ini, Iran menegaskan arah kebijakan keuangan digital yang lebih ketat. Aturan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan setiap aktivitas kripto tetap berada di bawah kendali resmi, meski harus berhadapan dengan tantangan praktik penyelundupan digital di pasar tak resmi. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terkini

Warta Korporat

Terkait