Isu penarikan dana dari exchange kripto lokal kembali ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Kekhawatiran ini dipicu oleh trauma pasar terhadap runtuhnya FTX di AS pada 2022, yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana nasabah. Sebagian investor khawatir skenario serupa dapat terulang di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya volume transaksi dan partisipasi masyarakat dalam aset kripto.
Berdasarkan pernyataan resmi Tokocrypto kepada Blockchainmedia.id belum lama ini melalu e-mail, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menegaskan bahwa kondisi industri aset kripto nasional saat ini berbeda secara fundamental dengan kasus FTX.
Ia menyatakan bahwa sistem dan tata kelola exchange kripto lokal telah mengalami perubahan signifikan dan dirancang untuk mencegah penyalahgunaan dana nasabah.
“Struktur industri kripto nasional saat ini sudah berubah total, sejak adanya Bursa, Kliring dan Kustodian. Dana nasabah tidak lagi dipegang oleh exchange seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli aset kripto dan hanya melakukan perdagangan saja,” ujar Calvin.
Ia menjelaskan bahwa dalam ekosistem yang berjalan saat ini, exchange kripto lokal tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana maupun aset kripto milik pengguna. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan dana seperti yang terjadi pada FTX dinilai tidak relevan jika dibandingkan dengan kondisi Indonesia saat ini.
Struktur Industri Berubah, Dana Nasabah Tidak Dikelola Exchange
Calvin menilai, kekhawatiran publik muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap mekanisme industri kripto nasional yang telah diperbarui.
Berbeda dengan FTX yang tidak memiliki lisensi dan beroperasi di luar pengawasan otoritas, seluruh aktivitas exchange kripto lokal kini berada dalam ekosistem yang diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ia menjelaskan bahwa dana Rupiah atau fiat milik nasabah disimpan di lembaga kliring, sementara aset kripto disimpan oleh kustodian yang terpisah dari exchange. Exchange hanya berperan sebagai pedagang aset keuangan digital dan penyedia sistem perdagangan.
“Dalam skema ini, exchange tidak memiliki akses langsung terhadap dana maupun aset kripto nasabah,” ujar Calvin.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi pembeda utama antara sistem di Indonesia dengan kasus FTX, di mana dana nasabah bercampur dengan dana operasional perusahaan.
Calvin juga menekankan bahwa lembaga kliring dan kustodian yang terlibat dalam ekosistem kripto nasional telah beroperasi lebih dari satu tahun. Selain itu, terdapat kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan jumlah aset nasabah selalu sesuai dengan catatan.
Jika ditemukan selisih, exchange kripto lokal wajib melakukan penyesuaian atau penambahan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan ini mengharuskan pemisahan aset nasabah secara ketat, serta pemeriksaan dan pelaporan rutin. Skema ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana,” ucap Calvin.
Seruan Penarikan Dana Dinilai Tidak Relevan
Terkait seruan di media sosial yang mendorong investor menarik dana dari exchange kripto lokal dan beralih ke penyimpanan mandiri atau self-custody, Calvin menilai ajakan tersebut tidak sepenuhnya tepat jika dikaitkan dengan kondisi di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa sistem pemisahan dana melalui kliring dan kustodian justru memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi pengguna exchange.
“Self-custody adalah pilihan pribadi investor. Namun, penting dipahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis. Exchange tidak bisa menggunakan dana maupun aset kripto pengguna untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Tokocrypto juga menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik. Laporan ini menunjukkan bahwa aset pengguna tercatat secara penuh dengan rasio 1:1 dan didukung oleh cadangan tambahan.
Calvin menegaskan bahwa aset milik perusahaan dicatat dalam akun terpisah dan tidak termasuk dalam perhitungan Proof of Reserve.
Dengan struktur industri yang telah berubah dan pengawasan yang diperketat, Calvin menilai isu penarikan dana massal dari exchange kripto lokal tidak memiliki dasar yang kuat. Ia mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme industri kripto nasional secara menyeluruh agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



