Lonjakan minat terhadap kripto makin tak terbendung. Namun di balik peluang cuan yang menggiurkan, risiko juga mengintai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini angkat suara, mengingatkan publik agar tidak asal masuk pasar tanpa bekal yang cukup.
OJK Minta Jangan Asal Pilih Aset Kripto
Dikutip dari laporan CNBC Indonesia pada Jumat (22/05/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Aset Digital OJK, Adi Budiarso, menyebut pertumbuhan crypto terus melesat. Hingga 2026, jumlah aset kripto yang diperdagangkan tercatat mencapai 1.464 aset.
Angka tersebut sekilas terlihat besar dan menjanjikan. Namun jika ditarik lebih luas, jumlah itu sebenarnya hanya sebagian kecil dari jutaan aset kripto yang beredar di pasar global saat ini.
Artinya, tidak semua aset layak disentuh. Tanpa seleksi yang tepat, keputusan membeli secara impulsif justru bisa berujung pada risiko yang tidak sebanding dengan potensi keuntungannya.
“Mana yang punya izin. Jadi yang menyediakan aset kripto ini adalah pedagang, transaksinya di bursa. Pedagang yang punya izin saat ini jumlahnya 25. Tolong pilih itu, dan pilih salah satu dari 1.464. Cek dulu historisnya, baru putuskan,” ungkap Adi dalam Jogjakarta Financial Festival 2026.
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas dari OJK bagi para investor kripto di Indonesia. Di tengah hype, validasi dan riset bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban utama.
Jangan Pakai Uang Panas, Ini Bukan Judi
Lebih lanjut, Adi mengingatkan soal sumber dana untuk investasi crypto. Ia menekankan agar masyarakat tidak menggunakan uang kebutuhan sehari-hari, apalagi dana darurat.
“Pakai uang untuk investasi kripto itu adalah uang yang sudah setelah menabung untuk pensiun dan kebutuhan hidup. Ini risikonya tinggi, tapi return-nya luar biasa tinggi. Bisa 100 persen hingga 1000 persen,” tegas dia.
Di sinilah banyak investor crypto pemula terpeleset. Iming-iming keuntungan besar sering kali menutup logika, padahal volatilitas kripto bisa bergerak ekstrem dalam waktu singkat.
Sebagai ilustrasi, Adi mengangkat kisah klasik Bitcoin. Pada 2010, 10.000 BTC hanya setara sepiring pizza. Kini, nilainya melonjak hingga Rp1,4 triliun. Kisah ini memang menggoda, tetapi kerap disalahartikan sebagai jaminan keuntungan.
Cek Legalitas, Jangan Asal Ikut Tren
OJK bersama bursa kripto dalam negeri seperti International Crypto Exchange (ICEx) dan Central Finansial X (CFX) telah menyediakan daftar aset kripto yang direkomendasikan. Daftar ini menjadi semacam “jalur aman” bagi investor yang ingin masuk pasar.
Menurut Adi, hanya sekitar 1.450-an aset yang masuk dalam daftar tersebut, dari total jutaan aset kripto global. Ini menegaskan bahwa seleksi menjadi kunci utama dalam berinvestasi.
“Kita memiliki list atau watchlist aset kripto yang bisa diperdagangkan dan sesuai rekomendasi OJK dan industri. Ada 1450-an, sementara aset kripto yang beredar ada sekitar 5 juta atau lebih,” jelasnya.
Pada akhirnya, pesan OJK sederhana, tetapi sering diabaikan: jangan asal buy. Di pasar yang bergerak cepat seperti kripto, keputusan gegabah bisa berujung mahal. Karena itu, sebelum ikut tren, pastikan setiap langkah sudah terukur dan dipertimbangkan.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


