Otoritas Jasa Keuangan Jepang atau Financial Services Agency (FSA) dikabarkan tengah meninjau perubahan regulasi yang dapat membuka jalan bagi bank-bank di negara tersebut untuk berinvestasi langsung dalam aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum.
Langkah ini menandai potensi pergeseran kebijakan besar di sektor keuangan Jepang, di mana sebelumnya lembaga perbankan dilarang memiliki maupun memperdagangkan aset digital.
Berdasarkan laporan Edgen Tech, jika revisi regulasi ini disetujui, bank akan diizinkan memperlakukan kripto sebagai instrumen investasi setara saham atau obligasi pemerintah.
Keputusan ini dinilai sebagai upaya pemerintah Jepang untuk menyesuaikan sistem keuangan nasional dengan tren global yang semakin mengakui kripto sebagai kelas aset sah.
Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian waktu pelaksanaan atau rincian teknis mengenai mekanisme pengawasan dan batasan investasi yang akan diterapkan.
Regulasi Baru untuk Integrasi Kripto dan Keuangan Konvensional
Langkah FSA tersebut muncul di tengah meningkatnya minat institusional terhadap aset digital di Jepang.
Otoritas keuangan setempat dilaporkan sedang mengkaji ulang kerangka hukum di bawah Financial Instruments and Exchange Act (FIEA) untuk memasukkan aset kripto dalam kategori yang sama dengan instrumen keuangan konvensional.
Dengan kebijakan baru ini, Bitcoin, Ethereum, dan aset digital lainnya akan tunduk pada aturan yang lebih ketat, termasuk kewajiban pelaporan dan transparansi yang setara dengan pasar modal.
Selain itu, FSA juga berencana memperkenalkan aturan larangan praktik insider trading di pasar kripto yang akan berlaku mulai 2026.
Tujuannya adalah untuk memperkuat integritas pasar dan meningkatkan perlindungan bagi investor ritel maupun institusional. Dengan demikian, setiap aktivitas perdagangan berbasis informasi non-publik akan dianggap pelanggaran, seperti halnya di pasar saham.
Sementara itu, sektor perbankan Jepang juga mulai menunjukkan keterlibatan yang lebih besar dalam ekosistem aset digital. Sejumlah bank besar seperti Mitsubishi UFJ, Mizuho, dan Sumitomo Mitsui telah mengumumkan rencana penerbitan stablecoin berdenominasi yen, yang diawasi langsung oleh FSA.
Stablecoin tersebut akan didukung oleh cadangan aset riil seperti deposito dan obligasi pemerintah Jepang guna memastikan kestabilan nilainya.
Tantangan Implementasi dan Dampak Ekonomi
Meski wacana ini mendapat dukungan dari industri kripto dan kalangan investor, beberapa aspek teknis masih menjadi tanda tanya.
Hingga kini, FSA belum menjelaskan bagaimana mekanisme perizinan bagi bank yang ingin memegang aset kripto akan diberlakukan. Belum jelas pula apakah semua jenis kripto akan diperbolehkan, atau hanya terbatas pada aset besar dengan kapitalisasi pasar tinggi.
Selain itu, wacana untuk memperbolehkan grup perbankan mendaftar sebagai operator bursa kripto juga masih dalam tahap pembahasan.
Jika diterapkan, langkah ini akan memperluas partisipasi lembaga keuangan tradisional dalam ekosistem perdagangan aset digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar kripto domestik.
Pakar menilai, jika kebijakan ini diimplementasikan, Jepang dapat menjadi salah satu negara pertama yang mengintegrasikan aset digital secara langsung ke dalam sistem perbankan nasional. Hal ini berpotensi meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor dan memperkuat posisi Jepang sebagai pusat inovasi keuangan digital di Asia.
Namun, di sisi lain, risiko volatilitas pasar kripto juga menjadi perhatian utama. Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme mitigasi risiko agar fluktuasi harga aset digital tidak berdampak sistemik terhadap stabilitas keuangan nasional. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



