Jepang terus menunjukkan keseriusannya dalam mendukung inovasi di sektor kripto. Pemerintah kini sedang mempertimbangkan peraturan baru yang lebih ringan untuk perantara kripto yang bukan merupakan bursa resmi, seperti aplikasi permainan dan dompet mandiri.
Berdasarkan laporan Ledger Insights, langkah ini diambil karena regulasi saat ini dinilai terlalu berat untuk entitas yang tidak menangani dana pengguna secara langsung.
Mengapa Peraturan Baru Dibutuhkan Jepang?
Sejak 2017, Jepang telah memiliki kerangka peraturan yang ketat bagi penyedia layanan pertukaran aset kripto (CAESP). Aturan ini mencakup kegiatan seperti jual beli kripto, perantara, dan kustodian.
Namun, entitas seperti aplikasi permainan atau dompet mandiri yang hanya menyediakan akses ke aplikasi pihak ketiga merasa beban regulasi tersebut tidak proporsional dengan risiko yang mereka hadapi.
Misalnya, sebuah aplikasi permainan yang memungkinkan pengguna bertransaksi di bursa pihak ketiga tanpa menyimpan aset digital pengguna.
Seorang pejabat di kementerian keuangan Jepang menyatakan bahwa regulasi perlu dirancang sedemikian rupa agar tidak menghambat inovasi, namun tetap mampu melindungi konsumen.
Pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan pengguna melalui kebijakan yang lebih terukur.
Reformasi Pajak untuk Menarik Investor
Di sisi lain, selain mengatur ulang peraturan bagi perantara kripto, negara itu juga mengumumkan rencana reformasi pajak.
Perubahan ini termasuk menurunkan pajak penghasilan atas aset digital menjadi tarif tetap sebesar 20 persen, menggantikan tarif progresif yang sebelumnya mencapai hingga 55 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investor kripto ke Jepang.
Langkah ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang diumumkan oleh Perdana Menteri Shigeru Ishiba.
Reformasi ini juga mencakup peningkatan ambang batas pengecualian pajak penghasilan untuk mendorong pengeluaran konsumen.
Restrukturisasi Kebijakan Web3 dan Blockchain
Sebagai upaya untuk mempercepat pertumbuhan industri blockchain, Jepang juga melakukan restrukturisasi kebijakan terkait Web3.
Pemerintah membentuk unit khusus di bawah Departemen Promosi Masyarakat Digital yang akan fokus pada inovasi teknologi ini. Unit ini dipimpin oleh Akihisa Shiozaki, seorang tokoh yang dikenal dengan kontribusinya dalam regulasi kripto.
Restrukturisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan industri yang terus berkembang. Menteri Digital Masaaki Taira menegaskan bahwa Jepang tidak akan menghentikan promosi bisnis Web3 dan kripto.
Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan regulasi yang ada mendukung inovasi tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.
“Dengan menggunakan teknologi blockchain, NFT, dan lainnya, kami akan berupaya memaksimalkan nilai dari berbagai produk lokal analog, seperti makanan dan pengalaman wisata. Kami akan melakukannya dengan mengembalikan nilainya ke harga global,” ujar Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba, dilansir dari CryptoNews.
Dengan langkah-langkah ini, Jepang berharap dapat memperkuat posisinya sebagai pemimpin global dalam inovasi blockchain dan kripto. Reformasi regulasi dan perpajakan diharapkan menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan menarik bagi perusahaan teknologi. [st]