Jeth Soetoyo: Rupiah Token (IDRT) Sejalan dengan Peraturan Bappebti, Kemendag

Jeth Soetoyo, CEO PT Rupiah Token Indonesia mengatakan, bahwa Rupiah Token (IDRT) sejalan dengan peraturan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), yang bernaung di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pertanyaan sejumlah pengguna Binance di sesi Ask Me Anything hari ini, Sabtu (18 April 2020) di telegram group Binance Indonesian, menyusul tersedianya IDRT di Binance sejak kemarin.

“Sebagai perusahaan yang berdiri secara resmi di Indonesa, kami tentunya patuh terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan terkait aset kripto di Indonesia dikeluarkan Bappebti yang bernaung di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan itu pula diasaskan pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia pada tahun 2018 lalu,” katanya.

Jeth menyoroti peraturan menteri itu, bahwa aset kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.

“Berdasarkan peraturan Bappebti, ada dua jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa terkait, yaitu: aset kripto utilitas dan aset kripto beragunan aset. Dari definisi tersebut, Rupiah Token (IDRT) dapat dikategorikan sebagai “aset kripto beragunan aset”. Yang dimaksud aset dalam hal itu adalah uang rupiah yang asli, yang disimpan di rekening bank kami,” tegasnya.

Secara umum, berdasarkan peraturan itu, aset kripto utilitas ataupun aset kripto beragunan aset dilihat sebagai komoditas, bukan sekuritas.

“Kami juga telah mendapatkan pendapat hukum dari kantor hukum terkait di Indonesia dan Singapura yang menyatakan bahwa IDRT mematuhi peraturan itu, sehingga bisa diperdagangkan di bursa terkait,” kata Jeth. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait