JPMorgan Chase & Co. akan mulai menerima Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) sebagai agunan pinjaman bagi klien institusional.
Berdasarkan laporan Bloomberg, kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada akhir 2025 dan menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam integrasi aset digital ke dalam sektor pembiayaan tradisional.
Melalui skema tersebut, institusi yang memiliki kepemilikan aset kripto dalam jumlah besar dapat menggunakannya sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit tanpa harus melepas kepemilikan mereka.
Keputusan ini menandai perubahan pendekatan dari salah satu bank terbesar di AS terhadap aset digital. Selama beberapa tahun terakhir, Bitcoin dan Ethereum berkembang dari sekadar instrumen investasi spekulatif menjadi aset yang mulai dianggap memiliki nilai ekonomi dan likuiditas yang dapat dimanfaatkan di pasar keuangan.
Meskipun demikian, program ini tidak akan berlaku untuk nasabah ritel, dan penawaran layanan masih difokuskan kepada institusi keuangan serta investor dengan nilai aset tinggi.
Skema Agunan Akan Melibatkan Pihak Kustodian
Dalam implementasinya, JPMorgan tidak akan menyimpan langsung aset kripto yang dijaminkan. Bank akan memanfaatkan layanan pihak kustodian pihak ketiga untuk mengamankan Bitcoin dan Ethereum milik klien.
Hal ini dilakukan demi menjaga tata kelola risiko, kepatuhan regulasi, serta memastikan pengelolaan aset tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku di berbagai yurisdiksi.
Meskipun rencana telah diumumkan, beberapa ketentuan teknis belum dipublikasikan. Di antaranya adalah rasio Loan-to-Value (LTV) yang menentukan berapa besar nilai pinjaman dibandingkan nilai agunan, mekanisme margin call jika harga aset turun tajam dan ketentuan penilaian ulang nilai aset atau mark-to-market.
Bank diperkirakan akan menetapkan syarat yang ketat karena volatilitas harga kripto yang masih tinggi dibandingkan aset tradisional seperti obligasi atau komoditas.
Seorang juru bicara JPMorgan menyatakan bahwa langkah ini merupakan perluasan dari solusi pembiayaan aset digital yang sudah lebih dulu mencakup penggunaan produk exchange-traded fund (ETF) berbasis aset kripto sebagai jaminan.
“Langkah ini mencerminkan meningkatnya permintaan institusional terhadap aset digital,” kata juru bicara tersebut.
Perubahan Sikap dan Dampak bagi Ekosistem Kripto
Langkah ini dinilai cukup kontras dengan pandangan sebelumnya dari CEO JPMorgan Jamie Dimon yang dalam beberapa kesempatan menyampaikan sikap skeptis terhadap Bitcoin.
Namun, kebijakan baru ini menunjukkan bahwa institusi keuangan besar kini semakin menyesuaikan diri dengan dinamika pasar, terutama setelah meningkatnya minat investor institusional terhadap aset digital dalam beberapa tahun terakhir.
Dari sisi industri, kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan legitimasi Bitcoin dan Ethereum sebagai kelas aset yang memiliki fungsi lebih dari sekadar sarana investasi.
Dengan diterimanya sebagai agunan kredit, aset kripto kini mulai masuk ke dalam arsitektur pembiayaan tradisional, sejajar dengan aset lainnya yang telah lama digunakan sebagai jaminan.
Langkah tersebut juga berpotensi menambah likuiditas pasar kripto, karena pemegang aset tidak perlu menjual untuk mendapatkan akses pendanaan.
Di tingkat global, adopsi aset digital oleh bank besar seperti JPMorgan dapat mendorong lembaga keuangan lainnya untuk mengikuti langkah serupa.
Namun, dampak nyata terhadap pasar masih akan sangat bergantung pada kondisi regulasi, volatilitas harga, serta kesiapan infrastruktur penyimpanan dan keamanan aset digital. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



