IKLAN
Banner IUX

Kabar Baik! Penjualan Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025

Banner IUX

Pemerintah Indonesia semakin gencar membangun landasan hukum yang jelas dan terstruktur bagi industri kripto di Tanah Air. Salah satu langkah terbarunya adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada penjualan aset kripto, yang akan mulai berlaku pada awal Agustus 2025. 

Penjualan Aset Kripto Tidak Lagi Dikenakan PPN 

Pada Jumat (25/07/2025), pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) yang membawa perubahan besar dalam pengaturan pajak transaksi kripto. 

Sebelumnya, berdasarkan PMK 81/2024, transaksi kripto dikenakan PPN dengan tarif antara 0,12 persen hingga 0,24 persen. Namun, dengan diterbitkannya PMK 50/2025, aset kripto kini didefinisikan berbeda dari sebelumnya.

“Aset kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya, memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral, tetapi diterbitkan oleh pihak swasta. Aset ini dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya, termasuk aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset),” demikian tercantum dalam Pasal 1 angka 5 PMK 50/2025.

BACA JUGA:  Gelombang Besar Token Unlock Senilai US$453 Juta, Apa Dampaknya?

Meskipun PPN dihapus, PMK 50/2025 juga mengatur perlakuan PPh. Pasal 10 menetapkan bahwa penghasilan dari penjual, penyelenggara perdagangan kripto (PPMSE), atau penambang aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen, lebih tinggi dari tarif sebelumnya yang hanya 0,1 persen.

Kebijakan baru ini bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaku pasar dengan menganggap aset kripto setara dengan instrumen keuangan lain, seperti uang, surat berharga, dan emas batangan, yang tidak dikenakan PPN.

Apa yang Tetap Dikenakan PPN?

Walapun penjualan aset kripto bebas PPN, beberapa jasa tetap dikenakan pajak. Ini termasuk layanan dari PPMSE, seperti jual beli kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset, crypto exchange, serta layanan dompet elektronik (deposit, penarikan, dan transfer). 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan tersebut dihitung berdasarkan komisi ataupun imbalan yang diterima oleh para penyedia layanan tersebut, dengan tarif PPN sebesar 12 persen.

BACA JUGA:  Makin Panas, Kini Giliran Cloudflare Rambah Bisnis Stablecoin

Selain itu, jasa verifikasi transaksi oleh penambang aset kripto juga tetap dikenakan PPN. Untuk jasa ini, tarif yang dikenakan adalah 20 persen, yang dihitung dengan 11/12 dari tarif PPN yang berlaku.

PPN untuk layanan tersebut dihitung berdasarkan komisi atau imbalan yang diterima oleh penyedia layanan. Langkah ini tetap memastikan pendapatan pajak dari sektor layanan yang berhubungan dengan mata uang kripto.

Dampak PMK 50/2025 bagi Industri Kripto di Tanah Air

PMK 50/2025 sendiri memberikan dampak yang besar bagi pelaku pasar, baik investor individu maupun perusahaan penyelenggara perdagangan kripto. Penghapusan PPN membuat transaksi menjadi lebih efisien. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan aset digital di Indonesia.

Industri kripto Indonesia memasuki babak baru yang lebih terstruktur. Kebijakan ini membawa keuntungan langsung bagi investor dan pelaku industri, membuka jalan bagi pertumbuhan yang lebih stabil. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terkini

Warta Korporat

Terkait