Kacau! Dana Desa Dikorup Rp2,1 Miliar untuk Investasi Kripto

Investasi kripto memang menawarkan potensi keuntungan besar bagi siapa saja yang mampu mengelolanya. Namun, godaan meraih keuntungan cepat tak jarang membuat orang terlena, bahkan sampai terjerumus pada tindakan kriminal. Itulah yang terjadi di Kutai Timur, ketika seorang aparat desa nekat menyelewengkan dana miliaran rupiah demi kripto.

Rp2,1 Miliar Dialihkan ke Aplikasi Pengganda Kripto

Dikutip dari laporan Kompas, Rabu (19/11/2025), mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) karena menyelewengkannya untuk investasi kripto.

“Total uang yang digunakan oleh tersangka J sebesar Rp2,1 miliar. Informasi dari tim penyidik, uang tersebut dimasukkan ke aplikasi pengganda uang berbasis kripto,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Rahadian Arif Wibowo.

BACA JUGA:  Blockchain Digadang jadi Tulang Punggung Penting Ekonomi AI Korsel

Rahadian menjelaskan bahwa tersangka J menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Bumi Etam sejak 2019 hingga Juli 2025. 

IKLAN
Chat via WhatsApp

Selama periode tersebut, tersangka bukan hanya mengambil dana APBDes, tetapi juga menarik Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.

Pada periode tersangka menjabat, Desa Bumi Etam mengelola APBDes sebesar Rp10,4 miliar. Kejaksaan mencatat, J dua kali menyelewengkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa. 

Pertama, ia mencairkan Rp332,7 juta untuk pengadaan 15 motor bagi RT, namun uang itu tidak pernah digunakan sesuai rencana. Kedua, ia menarik SiLPA sepanjang 21 Januari–13 Februari 2025 hingga mencapai Rp1,7 miliar, menggunakan cek dengan tanda tangan palsu.

Aroma Dugaan Aktor Lain Mulai Tercium

Kasus korupsi ini sebenarnya sudah lama jadi sorotan. Dugaan penyelewengan mulai mencuat sejak pertengahan 2025, ketika puluhan warga berunjuk rasa di kantor desa dan mendesak audit karena melihat adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran.

Miris! Dana Bantuan Dikorupsi untuk Investasi Kripto

Seorang mantan perangkat desa yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa desa telah mengajukan permintaan audit ke Inspektorat Kabupaten Kutim. Proses ini kemudian berjalan paralel dengan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.

BACA JUGA:  Laporan Outset PR: Posisi Media Kripto Lokal Indonesia di Tengah Konsolidasi Audiens Asia

Rahadian menyebutkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 30 saksi dan dua ahli, mulai dari perangkat desa hingga pejabat kecamatan. Pemeriksaan terus berlanjut untuk mengungkap potensi adanya aktor lain yang terlibat.

“Jadi, kalau berbicara potensi, bisa saja bertambah tersangka, tergantung kesimpulan akhir tim penyidik nanti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 18. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Di tengah maraknya tren investasi kripto, godaan keutungan instan bisa menjadi jebakan yang berbahaya, terutama ketika menyangkut uang publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia