Komunitas kripto Indonesia kembali dihebohkan. Sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga menjadi lokasi penambangan kripto dengan sambungan listrik ilegal. Dugaan pencurian listrik tersebut disebut mencapai kapasitas 33.000 VA.
Laporan Warga Bongkar Dugaan Tambang Kripto Ilegal di Bekasi
Mengutip laporan CNBC Indonesia pada Jumat (03/07/2026), aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menarik perhatian warga saat penataan bangunan pada Selasa lalu. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat lingkungan.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada petugas PT PLN (Persero) yang sedang bertugas di sekitar lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan operasi khusus terhadap crypto mining. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan pemanfaatan tenaga listrik.
“Setelah menemukan kondisi yang mencurigakan di ruko tersebut, informasi diteruskan kepada petugas PLN yang sedang bertugas di sekitar lokasi untuk ditindaklanjuti oleh tim P2TL sesuai prosedur,” ujar Darry Giovanno dalam keterangan resminya.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan instalasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan kripto. Sambungan listrik di lokasi juga diduga terhubung langsung ke jaringan PLN tanpa melewati kWh meter.
Temuan ini memunculkan dugaan pencurian listrik berkapasitas 33.000 VA. Meski demikian, PLN menegaskan penanganannya hanya berfokus pada dugaan pelanggaran ketenagalistrikan, sedangkan dugaan aktivitas penambangan crypto ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Fokus tindakan PLN adalah penanganan pelanggaran ketenagalistrikan. Adapun penanganan dugaan aktivitas penambangan aset kripto maupun dugaan pelanggaran lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” jelas Darry.
Bukan yang Pertama, Medan Juga Pernah Digegerkan Tambang Kripto Ilegal
Kasus di Bekasi menambah daftar dugaan penambangan kripto ilegal di RI. Sebelumnya, pada Juli 2025, warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor, digegerkan suara bising yang muncul hampir setiap malam dari sebuah gedung kosong.
Rasa penasaran warga akhirnya berujung pada penggerebekan. Di dalam gedung, mereka menemukan puluhan perangkat Bitcoin mining lengkap dengan instalasi kabel listrik bertegangan tinggi.
Kepala Lingkungan VI Kelurahan Pangkalan Masyhur, Ramadana, mengatakan suara mesin penambangan kripto telah mengganggu warga. Kebisingan pada malam hari membuat masyarakat semakin curiga terhadap aktivitas tersebut.
Gedung Kosong di Medan Diduga Jadi Tempat Penambangan Bitcoin Ilegal
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti pihak kelurahan bersama kepolisian dan PLN. Petugas menemukan sambungan listrik tegangan tinggi yang langsung menuju perangkat penambangan sehingga memunculkan dugaan penggunaan listrik secara ilegal.
Polisi langsung melakukan penyelidikan, sementara PLN memutus aliran listrik di lokasi. Kasus di Bekasi dan Medan menjadi pengingat bahwa aktivitas penambangan kripto harus mematuhi aturan, termasuk penggunaan listrik secara legal.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


