Kaki Tangan “Ratu Kripto” Ruja Ignatova Terancam Diekstradisi ke AS

Seorang kaki tangan dari “Ratu Kripto” Ruja Ignatova kini terancam akan diekstradisi ke AS, atas tuduhan terkait penipuan skema OneCoin di tahun 2014.

Kaki tangan tersebut bernama Christopher Hamilton, warga negara Inggris, yang diduga terlibat dalam pencucian uang skema OneCoin sebesar US$105 juta.

Sekadar informasi, skema OneCoin adalah skema ponzi yang telah menipu lebih dari 3 juta orang, dengan total kerugian senilai US$4 miliar. OneCoin menjual semacam paket investasi yang menjadi sebuah kehebohan di industri karena ini adalah skema yang sangat besar.

Ruja Ignatova adalah Pendiri OneCoin, yang telah masuk ke dalam daftar 10 orang paling dicari oleh FBI di bulan Juni karena skema ponzi yang ia jalankan begitu besar dan menggurita.

Posisi terakhir yang telah diketahui FBI adalah, sang Ratu Kripto berada di Athena, Yunani, pada tahun 2017, sebelum menghilang tanpa jejak sampai saat ini.

“[Ruja] Ignatova diduga membuat pernyataan dan representasi palsu tentang OneCoin untuk menarik orang agar berinvestasi dalam paket OneCoin.. Ia dan rekannya juga mempromosikan OneCoin melalui strategi pemasaran multi-level yang mendesak investor OneCoin untuk menjual paket tambahan kepada teman dan kerabat,” ungkap FBI.

Kini, untuk para informan yang mampu mengarahkan informasi ke sang Ratu Kripto, maka FBI telah menjanjikan hadiah sebesar US$100.000. Begitu juga Europol, FBI-nya Eropa, juga menawarkan hadiah sebesar 5.000 euro untuk informasi terkait Ignatova.

Kaki Tangan Ruja Ignatova Terancam Diekstradisi ke AS

Berdasarkan laporan Cointelegraph, seorang hakim di Inggris telah mengizinkan Hamilton untuk diekstradisi ke AS atas tuduhan penipuan dan pencucian uang.

Proses hukum pada kaki tangan Ruja Ignatova ini berada dalam naungan perjanjian ekstradisi bilateral antara Inggris dan AS. Sehingga, Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel, adalah pihak berwenang yang akan memutuskan berlanjut tidaknya ekstradisi Hamilton ke AS.

Tentu saja, Hamilton masih dapat mengajukan banding atas ajuan ekstradisi tersebut, di mana jika ini sudah dipastikan akan dilakukan, maka penyelesaiannya akan memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. [st]

 

 

 

Terkini

Warta Korporat

Terkait